BERBAGAI JENIS INSTRUMENT INVESTASI

Selasa, 23 Juli 20130 komentar

BERBAGAI JENIS INSTRUMENT INVESTASI



Dalam dunia keuangan, secara teoritis, dibagi menjadi tiga besar yaitu pasar uang, pasar modal, dan pasar berjangka. Ketiga pasar ini menyediakan instrumen-instrumen investasi dengan karakteristik yang berbeda-beda. Pasar uang menyediakan instrumen investasi yang berbasis mata uang dengan periode investasi biasanya jangka pendek. Pasar modal menyediakan instrumen investasi berupa saham dan obligasi beserta turunannya dengan periode investasi yang bervariasi, ada yang jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Sedangkan pasar berjangka menyediakan instrumen investasi derivatif (turunan) dari aset lain baik berupa komoditi maupun keuangan. Pasar berjangka memang ditujukan untuk melakukan aksi lindung nilai.

Secara garis besar instrument investasi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini, dibagi berdasarkan sifat dari investasi yakni Aktif dan Pasif

  1. Investasi Aktif =>investor ikut berperan aktif dalam setiap pergerakan naik turunnya harga di Bursa baik bursa efek maupun bursa komoditi
  2. Investasi Pasif => investor tidak ikut secara langsung pergerakan bnaik turunnya harga di bursa, mereka telah menyerahkan secara penuh kepada seorang Manajer Investasi yang professional.
Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan . Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya

Kontrak Investasi Kolektif => bentuk lain dari reksadana, dimana kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis suatu perusahaan selain menerbitkan.

Keuntungan yang ditawarkan dari saham adalah capital gain dan dividen. Capital gain adalah selisih dari harga beli dan harga jual. Ketika seseorang berhasil menjual saham di harga yang lebih tinggi dari harga belinya, maka orang tersebut mendapatkan keuntungan dari capital gain. Sedangkan dividen adalah pembagian sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan kepada pemegang saham. Biasanya dividen dibagikan tiap periode tertentu misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran

Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

Komoditas adalah sesuatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka. Secara lebih umum, komoditas adalah suatu produk yang diperdagangkan, termasuk valuta asing, instrumen keuangan dan indeks.


REGULATOR YANG MENGATUR INVESTASI

1.        Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/ Bapepam
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Di Indonesia pasar modal dilakukan di Bursa Efek Indonesia 

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007

Sejak diberlakukannya UU No. 21 tahun 2011 (pasal 5), maka mulai tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2.        Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/ Bappebti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, disingkat Bappebti, merupakan unit eselon I pada Kementerian Perdagangan Indonesia yang bertugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa, yang terjadi di Bursa Komoditi yakni Forex dan   Bursa komoditi merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas dan derivatifnya. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut. Selain pembeli dan penjual, ada pula pedagang perantara yang dikenal dengan komisioner dan makelar. Komisioner mengambil posisi sendiri, sedangkan makelar tidak dapat memegang posisi.

Komoditi yang umumnya ditransaksikan adalah kopi, kakao, gula, kedelai, jagung, emas, tembaga, kapas, lada, gandum, dan CPO (crude palm oil, minyak sawit mentah), katun, susu, logam (emas, perak, nikel) dan juga kontrak berjangka yang menggunakan komoditi sebagai aset acuannya. Kontrak berjangka ini mencakup harga spot, kontrak serah, kontrak berjangka dan opsi berjangka ataupun suku bunga, instrumen lingkungan hidup, swap, ataupun kontrak derivatif pengangkutan

Bursa Komoditi ada 2 macam yakni :
a.       Bursa Berjangka Jakarta, yang biasa disingkat "BBJ" mempunyai Fungsi utama BBJ adalah menyediakan fasilitas bagi para anggotanya untuk bertransaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditentukan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronis. Situsnya : http://www.jfx.co.id . Bursa berjangka menentukan suatu nilai minimum dimana harga komoditi dapat bergerak naik maupun turun

b.      Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah sebuah perusahaan bursa berjangka komoditi derivatif Indonesia yang telah mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 (Nomor izin:26/BAPPEBTI/KP/6/2009), dengan situsnya : http://www.icdx.co.id


Perbedaan Bursa Berjangka Dengan Bursa Saham

Kontrak perdagangan berjangka tidak diterbitkan sebagaimana dalam penerbitan saham tetapi "terbentuk" sewaktu ada pihak pembeli (disebut dengan istilah long) dan ada pihak penjual (yang disebut short) Pihak pembeli dan penjual kontrak menciptakan kontrak baru setiap kali mereka mencapai kesepakatan. Kalau bukan untuk menutup posisi long sebelumnya, pasti pihak penjual akan menjadi short. Short dan long selalu berpasangan, dimana ada pihak yang memiliki posisi long, pasti ada pihak yang short. di Bursa saham, jumlah efek yang terdaftaradalah terbatas. Penjual, kecuali emiten, tidak dapat menciptakan saham itu, karena di pasar modal penjual harus memiliki atau meminjam efek, sebelum boleh menjualnya. Sedangkan pada bursa berjangka, pihak pembeli dan penjual kontrak menciptakan kontrak baru setiap kali mereka mencapai kesepakatan. Kalau bukan untuk menutup posisi long sebelumnya, pasti pihak penjual akan menjadi short. Short dan long selalu berpasangan, dimana ada pihak yang memiliki posisi long, pasti ada pihak yang short
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger