Bursa Berjangka, Lembaga Kliring, Pialang Berjangka

Selasa, 20 Mei 20140 komentar

BEST PROFIT FUTURES - Pemahaman Bursa Berjangka.Bursa berjangka merupakan tempat terlaksananya transaksi jual beli kontrak berjangka atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan pada harga tertentu berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku. Penyerahan barang atau dana akan dilakukan pada waktu yang akan datang dengan harga yang ditentukan saat kontrak disepakati. Kontrak sifatnya mengikat secara hukum setelah terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual. Bursa berjangka merupakan pasar yang terorganisasi dan terregulasi dengan sejumlah peraturan dan pengawasan yang ketat.

Pada UU RI No. 32 Tahun 1997 disebutkan bahwa bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berjangka. Di Indonesia bursa berjangka merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas seperti PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (PT. BKDI). Bursa ini memiliki fungsi sebagai penyedia fasilitas untuk dapat terselenggaranya transaksi kontrak berjangka.

Pada bursa berjangka tidak ada pasar sekunder untuk perdagangan kontrak berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer, dan setiap kontrak dengan subjek tertentu yang sudah disepakati atau dibuka harus didaftarkan pada otoritas bursa setempat. Semua kontrak disepakati dan diselesaikan di bursa. Pada prinsipnya kontrak berjangka berisikan kewajiban untuk memperdagangkan komoditi atau instrumen keuangan sesuai dengan kesepakatan.

Kontrak berjangka merupakan kesepakatan untuk memperdagangkan atau menukarkan komoditi atau instrumen keuangan yang penyerahannya dilakukan pada masa akan datang dalam jumlah, waktu, tempat dan harga tertentu. Dalam UU RI No.32 Tahun 1997 disebutkan bahwa kontrak berjangka adalah kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan dikemudian hari yang telah ditetapkan.

Kontrak berjangka untuk sejumlah mata uang asing dikenal dengan istilah currency futures contract. Pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak currency futures disebut currency futures market. Kontrak currency futures menetapkan suatu volume standar dari suatu mata uang tertentu yang akan dipertukarkan. Tanggal penyelesaian atau settlement date dilakukan di masa yang akan datang.

Currency futures contract adalah instrument derivatif atau produk turunan dari mata uang yang ada di pasar spot. Nilai suatu produk derivatif diturunkan atau didasarkan pada asset yang mendasarinya atau underlying asset. Asset yang mendasarinya dikenal juga dengan istilah produk tradisional atau produk induk atau produk pokok. Nilai asset atau produk induk yang menjadi patokan harga pada transaksi currency futures adalah kurs spot yang berlaku di pasar valuta asing.

Kontrak berjangka ditransaksikan melalui pasar-pasar berjangka yang terorganisir di pusat-pusat perdagangan dunia. Kontrak berjangka diperdagangkan pertama kali di International Monetary Market of Chicago, IMM, sebagai salah satu divisi dari Chicago Mercantile Exchange, CME pada tanggal 16-Mei-1972. Sejarah perdagangan berjangka modern kemudian berkembang dengan berdirinya bursa-bursa sejenis di belahan dunia. Seperti New York Futures Exchange, NYFE, London International Financial Futures Exchange, LIFFE, Sidney Futures Exchange, SFE, dan Singapore International Monetary Exchange, SIMEX, dan Tokyo International Financian Futures Exchange.

Lembaga Kliring (clearinghouse).
Institusi yang menjamin terlaksananya semua transaksi berjangka diemban oleh sebuah lembaga yang disebut dengan lembaga kliring. Lembaga ini menjamin semua perdagangan berjangka atau future termasuk margin trading mata uang asing. Peran lembaga ini menjadi sangat penting dalam pelaksanaan transaksi. Lembaga kliring akan melakukan fungsi novasi atau subtitusi untuk semua transaksi kontrak berjangka yang didaftarkan. Melalui proses novasi, lembaga kliring bertindak sebagai pembeli untuk semua nasabah yang melakukan transaksi jual, dan bertindak sebagai penjual untuk nasabah yang melakukan transaksi beli. Lembaga kliring memberikan jaminan keamanan atau perlindungan terhadap dana nasabah jika terjadi kepailitan pada pialang. Di indonesia yang bertindak sebagai lembaga kliring adalah PT Kliring Berjangka Indonesia.

Dalam UU RI No.32 Tahun 1997 disebutkan bahwa Lembaga Kliring Berjangka merupakan badan usaha yang menyelengarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk terlaksananya kliring dan penjaminan transaksi. Lembaga kliring menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi kontrak. Dengan adanya lembaga penjamin, setiap transaksi yang dilakukan nasabah baik jual atau beli akan diterima oleh bursa. Nasabah yang akan menjual tidak perlu menunggu pembeli, sebaliknya nasabah yang akan membeli tidak perlu mancari penjual. Semua transaksi yang dilakukan nasabah akan diselesaikan oleh lembaga kliring. Lembaga kliring menjadi lawan transaksi semua nasabah yang terlibat dalam kontrak berjangka.

Lembaga kliring akan mengevaluasi atau menghitung setiap posisi terbuka sesuai dengan harga penyelesaian yang terjadi pada akhir perdagangan. Proses perhitungan disebut mark to market. Dari proses ini akan diketahui kelebihan dan kekurangan margin yang disebut variation margin. Lembaga kliring secara otomatis akan mendebet rekening yang mengalami kekurangan margin dan mengkredit rekening yang mengalami kelebihan margin.

Mark to market adalah cara perhitungan yang didasarkan atas kurs pasar yang telah disepakati pada setiap akhir hari kerja secara konsisten bagi posisi terbuka untuk menentukan kerugian atau keuntungan.

Pialang Berjangka.
Nasabah tidak dapat melakukan kontrak berjangka secara langsung di bursa, namun harus melalui anggota bursa berjangka yang disebut sebagai pialang berjangka atau broker. Pialang berjangka adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan sejumlah nasabahnya di bursa berjangka. Pialang memiliki peran sebagai penghubung antara nasabah baik penjual maupun pembeli dengan bursa berjangka. Pialang berfungsi sebagai penerus order dari nasabah ke bursa berjangka.
Pialang berjangka akan memungut dana atau margin terhadap nasabah yang besarnya tergangtung pada kontrak yang diambil. Pada UU RI No.23 Tahun 1997 disebutkan bahwa pialang berjangka merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah dana atau surat berharga sebagai margin untuk jaminan transaksi.Dana atau margin yang dipungut oleh pialang berjangka ini disebut margin nasabah yaitu suatu dana yang berada pada pialang sebagai jaminan atas transaksi yang terbuka atau open position. Dana sebagai jaminan tersebut harus lebih besar dari margin awal.

Lembaga Pengawas Perdagangan Berjangka.
Perdagangan berjangka diatur oleh sebuah lembaga yang merupakan lembaga yang berdiri sendiri atau independen dan bisanya disebut dengan self regulatory organizations atau SRO. Di Indonesia pengaturan dan pengawasan termasuk juga pembinaan dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi disebut Bappebti yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Pengawasan ini bertujuan agar kegiatan perdagangan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tercipta suatu perdagangan yang sehat, wajar dan efesien.

Regulator perdagangan berjangka yang mengatur perdagangan berjangka di beberapa negara antara lain :
Di Amerika, oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC)
Di Inggris, oleh Financial Services Authority (FSA)
Di Jerman, oleh Bundesaufsichtsamt Fur der Wertpapierhandel (BAWE)
Di Hong Kong,oleh Securities and Futures Commission (SFC)
Di Singapore oleh Monetary Authority of Singapore (MAS)
Di Perancis, oleh French Commission des Operations de Bourse (COB)
Di Australia, peran ini dilaksanakan oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC)
Di Indonesia, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger