BEST PROFIT FUTURES - Pemahaman Bursa Berjangka.Bursa
berjangka merupakan tempat terlaksananya transaksi jual beli kontrak
berjangka atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan pada harga
tertentu berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku. Penyerahan
barang atau dana akan dilakukan pada waktu yang akan datang dengan harga
yang ditentukan saat kontrak disepakati. Kontrak sifatnya mengikat
secara hukum setelah terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Bursa berjangka merupakan pasar yang terorganisasi dan terregulasi
dengan sejumlah peraturan dan pengawasan yang ketat.
Pada UU RI No. 32 Tahun 1997 disebutkan
bahwa bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan sarana untuk kegiatan jual beli komoditi
berjangka. Di Indonesia bursa berjangka merupakan badan usaha berbentuk
perseroan terbatas seperti PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa
Komoditi dan Derivatif Indonesia (PT. BKDI). Bursa ini memiliki fungsi
sebagai penyedia fasilitas untuk dapat terselenggaranya transaksi
kontrak berjangka.
Pada bursa berjangka tidak ada pasar sekunder untuk perdagangan kontrak
berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer, dan setiap kontrak
dengan subjek tertentu yang sudah disepakati atau dibuka harus
didaftarkan pada otoritas bursa setempat. Semua kontrak disepakati dan
diselesaikan di bursa. Pada prinsipnya kontrak berjangka berisikan
kewajiban untuk memperdagangkan komoditi atau instrumen keuangan sesuai
dengan kesepakatan.
Kontrak berjangka merupakan kesepakatan untuk memperdagangkan atau
menukarkan komoditi atau instrumen keuangan yang penyerahannya dilakukan
pada masa akan datang dalam jumlah, waktu, tempat dan harga tertentu.
Dalam UU RI No.32 Tahun 1997 disebutkan bahwa kontrak berjangka adalah
kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu,
jenis, tempat, dan waktu penyerahan dikemudian hari yang telah
ditetapkan.
Kontrak berjangka untuk sejumlah mata uang asing dikenal dengan istilah
currency futures contract. Pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak
currency futures disebut currency futures market. Kontrak currency
futures menetapkan suatu volume standar dari suatu mata uang tertentu
yang akan dipertukarkan. Tanggal penyelesaian atau settlement date
dilakukan di masa yang akan datang.
Currency futures contract adalah instrument derivatif atau produk
turunan dari mata uang yang ada di pasar spot. Nilai suatu produk
derivatif diturunkan atau didasarkan pada asset yang mendasarinya atau
underlying asset. Asset yang mendasarinya dikenal juga dengan istilah
produk tradisional atau produk induk atau produk pokok. Nilai asset atau
produk induk yang menjadi patokan harga pada transaksi currency futures
adalah kurs spot yang berlaku di pasar valuta asing.
Kontrak berjangka ditransaksikan melalui pasar-pasar berjangka yang
terorganisir di pusat-pusat perdagangan dunia. Kontrak berjangka
diperdagangkan pertama kali di International Monetary Market of Chicago,
IMM, sebagai salah satu divisi dari Chicago Mercantile Exchange, CME
pada tanggal 16-Mei-1972. Sejarah perdagangan berjangka modern kemudian
berkembang dengan berdirinya bursa-bursa sejenis di belahan dunia.
Seperti New York Futures Exchange, NYFE, London International Financial
Futures Exchange, LIFFE, Sidney Futures Exchange, SFE, dan Singapore
International Monetary Exchange, SIMEX, dan Tokyo International
Financian Futures Exchange.
Lembaga Kliring (clearinghouse).
Institusi yang menjamin terlaksananya semua transaksi berjangka diemban
oleh sebuah lembaga yang disebut dengan lembaga kliring. Lembaga ini
menjamin semua perdagangan berjangka atau future termasuk margin trading
mata uang asing. Peran lembaga ini menjadi sangat penting dalam
pelaksanaan transaksi. Lembaga kliring akan melakukan fungsi novasi atau
subtitusi untuk semua transaksi kontrak berjangka yang didaftarkan.
Melalui proses novasi, lembaga kliring bertindak sebagai pembeli untuk
semua nasabah yang melakukan transaksi jual, dan bertindak sebagai
penjual untuk nasabah yang melakukan transaksi beli. Lembaga kliring
memberikan jaminan keamanan atau perlindungan terhadap dana nasabah jika
terjadi kepailitan pada pialang. Di indonesia yang bertindak sebagai
lembaga kliring adalah PT Kliring Berjangka Indonesia.
Dalam UU RI No.32 Tahun 1997 disebutkan bahwa Lembaga Kliring Berjangka
merupakan badan usaha yang menyelengarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk terlaksananya kliring dan penjaminan transaksi.
Lembaga kliring menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya
penyelesaian transaksi kontrak. Dengan adanya lembaga penjamin, setiap
transaksi yang dilakukan nasabah baik jual atau beli akan diterima oleh
bursa. Nasabah yang akan menjual tidak perlu menunggu pembeli,
sebaliknya nasabah yang akan membeli tidak perlu mancari penjual. Semua
transaksi yang dilakukan nasabah akan diselesaikan oleh lembaga kliring.
Lembaga kliring menjadi lawan transaksi semua nasabah yang terlibat
dalam kontrak berjangka.
Lembaga kliring akan mengevaluasi atau menghitung setiap posisi terbuka
sesuai dengan harga penyelesaian yang terjadi pada akhir perdagangan.
Proses perhitungan disebut mark to market. Dari proses ini akan
diketahui kelebihan dan kekurangan margin yang disebut variation margin.
Lembaga kliring secara otomatis akan mendebet rekening yang mengalami
kekurangan margin dan mengkredit rekening yang mengalami kelebihan
margin.
Mark to market adalah cara perhitungan yang didasarkan atas kurs pasar
yang telah disepakati pada setiap akhir hari kerja secara konsisten bagi
posisi terbuka untuk menentukan kerugian atau keuntungan.
Pialang Berjangka.
Nasabah tidak dapat melakukan kontrak
berjangka secara langsung di bursa, namun harus melalui anggota bursa
berjangka yang disebut sebagai pialang berjangka atau broker. Pialang
berjangka adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan
kegiatan jasa perantara bagi kepentingan sejumlah nasabahnya di bursa
berjangka. Pialang memiliki peran sebagai penghubung antara nasabah baik
penjual maupun pembeli dengan bursa berjangka. Pialang berfungsi
sebagai penerus order dari nasabah ke bursa berjangka.
Pialang berjangka akan memungut dana atau margin terhadap nasabah yang
besarnya tergangtung pada kontrak yang diambil. Pada UU RI No.23 Tahun
1997 disebutkan bahwa pialang berjangka merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka
atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah dana atau surat berharga
sebagai margin untuk jaminan transaksi.Dana atau margin yang dipungut
oleh pialang berjangka ini disebut margin nasabah yaitu suatu dana yang
berada pada pialang sebagai jaminan atas transaksi yang terbuka atau
open position. Dana sebagai jaminan tersebut harus lebih besar dari
margin awal.
Lembaga Pengawas Perdagangan Berjangka.
Perdagangan berjangka diatur oleh sebuah
lembaga yang merupakan lembaga yang berdiri sendiri atau independen dan
bisanya disebut dengan self regulatory organizations atau SRO. Di
Indonesia pengaturan dan pengawasan termasuk juga pembinaan dilakukan
oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi disebut Bappebti yang
bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Pengawasan ini bertujuan
agar kegiatan perdagangan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga tercipta suatu perdagangan yang sehat, wajar dan
efesien.
Regulator perdagangan berjangka yang mengatur perdagangan berjangka di beberapa negara antara lain :
Di Amerika, oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC)
Di Inggris, oleh Financial Services Authority (FSA)
Di Jerman, oleh Bundesaufsichtsamt Fur der Wertpapierhandel (BAWE)
Di Hong Kong,oleh Securities and Futures Commission (SFC)
Di Singapore oleh Monetary Authority of Singapore (MAS)
Di Perancis, oleh French Commission des Operations de Bourse (COB)
Di Australia, peran ini dilaksanakan oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC)
Di Indonesia, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Di Inggris, oleh Financial Services Authority (FSA)
Di Jerman, oleh Bundesaufsichtsamt Fur der Wertpapierhandel (BAWE)
Di Hong Kong,oleh Securities and Futures Commission (SFC)
Di Singapore oleh Monetary Authority of Singapore (MAS)
Di Perancis, oleh French Commission des Operations de Bourse (COB)
Di Australia, peran ini dilaksanakan oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC)
Di Indonesia, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Posting Komentar