BEST PROFIT FUTURES - “Dengan
meningkatnya pendapatan masyarakat Indonesia saat ini dan makin
beragamnya produk keuangan yang ditawarkan, minat masyarakat untuk
melakukan investasi makin meningkat. Masyarakat makin memahami bahwa
untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan masa depan, selain menabung, juga
melakukan kegiatan investasi. Secara sederhana, investasi dapat
didefinisikan sebagai upaya membelanjakan sejumlah uang atau dana pada
suatu instrumen yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan di masa
depan. Instrumen tersebut antara lain dapat berupa : properti, surat
berharga (deposito, saham, obligasi), logam mulia, perhiasan, atau
bentuk lainnya.”
Dalam
melakukan investasi terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh
masyarakat, yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan
tingkat risiko (risk).
Khusus terkait dengan risiko, setiap investor memiliki sikap
toleransi terhadap risiko investasi yang berbeda-beda. Sebagian merasa
nyaman untuk mengambil risiko (risk-takers), sebagian kurang berani atau
ragu-ragu (risk-moderate), dan ada juga yang benar-benar tidak berani
untuk mengambil risiko (risk-averse).
Tidak ada satupun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang.
Setiap orang (investor) perlu mengenali profil risiko masing-masing
sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan dapat memilih
instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali
hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun
lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika
memilih investasi dimaksud.
Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya
kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada
masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang
memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.
Ciri
utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen
perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan,
Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin
usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan
investasi :
- Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
- Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Pada
umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti
Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki
dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha
berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan
dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana
masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.
Pada
beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang
mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam
operasinya.
- Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan;
- Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain;
- Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
- Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (akun yang terpisah) agar mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk
menyiapkan kesiapan keuangan di masa mendatang. Namun demikian,
masyarakat dan calon investor perlu waspada dalam memilih dan
menggunakan produk investasi yang ditawaran.
Berikut tips yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi :
Berikut tips yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi :
- Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar (contohnya seperti menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga Bank umum dan bahkan dijanjikan tidak akan merugi)
- Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
- Contohnya :
- Jika akan menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dengan produk yang ditawarkannya, wajib tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Jika akan menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI),
- Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
- Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.
Posting Komentar