BEST PROFIT FUTURES -
FUTURES atau perdagangan berjangka mungkin sudah tidak asing di telinga
anda.Apa yang di maksud dengan Sistem perdagangan alternatif ? Semoga
dengan adanya artikel ini dapat membantu anda dalam mengenal dan
memahami Sistem Perdagangan Alternatif.
FUTURES atau perdagangan berjangka atau yang juga dikenal dengan istilah sistem perdagangan alternatif (SPA)
adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak
derivatif. Jual beli kontrak derivatif yang dimaksud di sini, terjadi
antara Nasabah dengan Pedagang penyelenggara SPA, melalui Pialang
peserta SPA (perantara atau broker). Adapun kontrak derivatif, antara
lain berupa kontrak foreign exchange (forex) atau valuta asing (valas),
stock index (misalnya Nikkei, Hangseng, DJIA), emas loco London (LLG),
dll.
Di
Indonesia, futures / perdagangan berjangka / SPA difasilitasi oleh
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dan
pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (BAPPEBTI) selaku regulator (berdasarkan ketentuan UU Nomor 10
Tahun 2011).
Jika
ingin bertransaksi SPA, nasabah harus memilih Pialang (Nasabah tidak
memiliki akses untuk bertransaksi secara langsung), menyetorkan margin
deposit ke segregated account & memberi amanat transaksi. Pialang
bertugas meneruskan amanat transaksi nasabah ke Pedagang Berjangka
melalui BBJ dan dikoordinasikan dengan KBI. Sementara itu, Pedagang
Berjangka menawarkan harga jual dan beli selama jam perdagangan buka.
Pedagang Berjangka juga harus menyetor dana jaminan 125% dari initial
margin ke KBI dan wajib menerima setiap amanat transaksi dari nasabah.
Dana jaminan yg disetor ke KBI (minimal Rp. 3 M) untuk mengantisipasi
terjadinya gagal bayar.
SPA (Sistem Perdagangan Alternatif )
- SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral antara Nasabah melalui Pialang Peserta SPA dengan Pedagang Penyelenggara SPA.
- Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
NASABAH
1.Menandatangani Buku Perjanjian (Dokumen Pemberitahuan Risiko dan Perjanjian Pemberian Amanat)
2. Menyetor Margin Deposit ke Segregated Account Pialang
3. Mendapatkan User ID dan Password untuk akses Online Trading
Bursa Berjangka
1.Wajib memantau dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi di SPA telah dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring
2.Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti
Lembaga Kliring Berjangka1.Wajib menyediakan fasilitas pendaftaran, penjaminan penyelesaian transaksi termasuk perhitungan margin
2.Wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti
Pialang Peserta SPA
1.wajib memiliki sistem yang menjamin transparasi harga
2.Penawaran harga jual dan beli merupakan penawaran riil
3.Transaksi yang terjadi di dalam SPA harus dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring
4.Harus memberikan pelayanan yang sama terhadap semua nasabahnya(equal treatment)
Pedagang Peserta SPA
1.Wajib memberikan penawaran harga jual dan beli setiap saat selama jam perdagangan
2.Wajib mempertahankan margin yang disetor di muka kepada Lembaga Kliring sebesar 125% dari initial margin atas posisi terbuka yang dimilikinya atau paling sedikit Rp 3 miliar
3.Wajib memberikan pelayanan yang sama terhadap para pesertanya (equal treatment)
Posting Komentar