Mengenal & Memahami Sistem Perdagangan Alternatif

Senin, 12 Mei 20140 komentar

BEST PROFIT FUTURES - FUTURES atau perdagangan berjangka mungkin sudah tidak asing di telinga anda.Apa yang di maksud dengan Sistem perdagangan alternatif ? Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu anda dalam mengenal dan memahami Sistem Perdagangan Alternatif.
 
 
 
 
 
 
FUTURES atau perdagangan berjangka atau yang juga dikenal dengan istilah sistem perdagangan alternatif (SPA) adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif. Jual beli kontrak derivatif yang dimaksud di sini, terjadi antara Nasabah dengan Pedagang penyelenggara SPA, melalui Pialang peserta SPA (perantara atau broker). Adapun kontrak derivatif, antara lain berupa kontrak foreign exchange (forex) atau valuta asing (valas), stock index (misalnya Nikkei, Hangseng, DJIA), emas loco London (LLG), dll.
Di Indonesia, futures / perdagangan berjangka / SPA difasilitasi oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dan pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku regulator (berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2011).
Jika ingin bertransaksi SPA, nasabah harus memilih Pialang (Nasabah tidak memiliki akses untuk bertransaksi secara langsung), menyetorkan margin deposit ke segregated account & memberi amanat transaksi. Pialang bertugas meneruskan amanat transaksi nasabah ke Pedagang Berjangka melalui BBJ dan dikoordinasikan dengan KBI. Sementara itu, Pedagang Berjangka menawarkan harga jual dan beli selama jam perdagangan buka. Pedagang Berjangka juga harus menyetor dana jaminan 125% dari initial margin ke KBI dan wajib menerima setiap amanat transaksi dari nasabah. Dana jaminan yg disetor ke KBI (minimal Rp. 3 M) untuk mengantisipasi terjadinya gagal bayar.

SPA (Sistem Perdagangan Alternatif )

  •  SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara  bilateral antara Nasabah melalui Pialang Peserta SPA dengan Pedagang Penyelenggara SPA.
  •  Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
  •  Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Pihak yang Terlibat Langsung
NASABAH
1.Menandatangani Buku Perjanjian (Dokumen Pemberitahuan Risiko dan Perjanjian Pemberian Amanat)
2. Menyetor Margin Deposit ke Segregated Account Pialang
3. Mendapatkan User ID dan Password untuk akses Online Trading
Bursa Berjangka
1.Wajib memantau dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi di SPA telah dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring
2.Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti
Lembaga Kliring Berjangka1.Wajib menyediakan fasilitas pendaftaran, penjaminan penyelesaian transaksi termasuk perhitungan margin
2.Wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti
Pialang Peserta SPA
1.wajib memiliki sistem yang menjamin transparasi harga
2.Penawaran harga jual dan beli merupakan penawaran riil
3.Transaksi yang terjadi di dalam SPA harus dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga   Kliring
4.Harus memberikan pelayanan yang sama terhadap semua nasabahnya(equal treatment)
Pedagang Peserta SPA
1.Wajib memberikan penawaran harga jual dan beli setiap saat selama jam perdagangan
2.Wajib mempertahankan margin yang disetor di muka kepada Lembaga Kliring sebesar 125% dari initial  margin atas posisi terbuka yang dimilikinya atau paling sedikit Rp 3 miliar
3.Wajib memberikan pelayanan yang sama terhadap para pesertanya (equal treatment)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger