Bestprofit Futures - Investasi Koperasi Cipaganti
Siapa yang tidak mengenal brand Cipaganti?
Perusahaan jasa transportasi ini tentu menjadi salah satu yang muncul
di pikiran kita ketika membahas jasa travel khususnya Jakarta – Bandung,
Bandung – Jakarta. Cipaganti sudah go public dan listed
sejak 9 Juli 2013 dan masih aktif diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia sampai tulisan ini dibuat. Sempat mencapai harga penutupan
tertinggi Rp410 per saham pada 28 Oktober 2013, emiten PT Cipaganti
Citra Graha Tbk (CPGT) akhirnya ditutup di harga Rp54 per 25 Juni 2014,
atau -86,83% dari harga tertingginya. Disinyalir hal ini adalah efek
domino dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Koperasi
Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dan petingginya Andianto Setiabudi
yang menjabat sebagai Direktur Utama CPGT. Hal yang menarik untuk
dicermati yaitu bahwa Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM Syarif
Hasan menyatakan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tidak mempunyai
izin untuk melakukan kegiatan investasi.
http://www.reuters.com/finance/stocks/chart?symbol=CPGT.JK
Dilihat
dari sudut pandang kepatuhan terhadap peraturan Pasar Modal, CPGT
selaku emiten sudah berupaya untuk memberi penjelasan atas pemberitaan
kasus KCKGP yang dimuat oleh Kontan dan Bisnis Indonesia melalui
pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 26 Mei 2014. Pada
pengumuman tersebut, Robertus Setiawan selaku Direktur Keuangan telah
memberi klarifikasi bahwa kepemilikan KCKGP di Perseroan sebesar 4,4%
saham atau 160.000.000 lembar saham dan menyatakan jumlah saham tersebut
tidak signifikan maka diharapkan tidak akan membawa dampak terhadap
Perseroan. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Perseroan tidak memiliki
informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
perusahaan (pada hari tersebut harga saham CGPT masih diperdagangkan di
level Rp115 – Rp128, ditutup di harga Rp119).
Masih
berkaitan dengan kasus yang sama, pada tanggal 24 Juni 2014, CPGT
kemudian memberitahukan BEI melalui surat perihal Keterbukaan Informasi
bahwa Bpk Andianto Setiabudi (Direktur Utama), Ibu Julia Sri Redjeki
(Komisaris Utama) dan Ibu Yulinda Tjendrawati (Komisaris) telah
dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat karena sebagai pengurus di
KCKGP, serta menjelaskan bahwa Perseroan memiliki aktifitas keuangan
yang terpisah dari Koperasi dengan demikian maka tidak ada dampak
terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan. Di surat terpisah
perihal Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, emiten yang
bersangkutan juga menjelaskan bahwa Perseroan tidak memiliki kewajiban
untuk turut membantu pembayaran tunggakan bagi hasil Koperasi (pada hari
tersebut harga saham CGPT sudah turun dan diperdagangkan di level Rp54 –
Rp76, ditutup di harga Rp59).
Mencermati
perjalanan kasus di atas, pertanyaan pun muncul, apakah koperasi bisa
melakukan kegiatan investasi? Karena pihak yang menyelenggarakan dan
mengelola dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek seharusnya
memiliki izin dari Bapepam-LK atau kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan jika melihat bahwa terdapat ketentuan setoran minimum Rp100 juta
dengan pembagian keuntungan sekitar 1,5% setiap bulan sebagaimana
diberitakan, hal tersebut tentu kurang sejalan dengan Prinsip Koperasi
dimana keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Hal ini juga
kontradiktif dengan upaya yang tengah dilakukan OJK dalam meningkatkan
literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat. Sebagaimana
dimuat dalam pemberitaan, OJK (dulu Bapepam-LK) pernah
meminta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) untuk menutup
sementara usaha Koperasi Cipaganti dengan melayangkan surat kepada
manajemen Cipaganti dan Kemenkop-UKM pada tanggal 31 Agustus 2012 untuk
melaksanakan audit khusus atas kasus ini usai melakukan rapat koordinasi
pada 15 Agustus 2012.
Namun
ibarat nasi sudah jadi bubur, dapat dilihat bahwa kasus yang dialami
KCKGP menjadi salah satu faktor penyebab turunnya harga saham CPGT.
Dampak terhadap berita negatif ini tercermin dari penurunan harga saham
yang cukup drastis dari harga IPO-nya dan mengakibatkan (potensi)
kerugian investor atas risiko investasinya. Walaupun
perusahaan menegaskan akan mengambil langkah-langkah strategis untuk
memastikan bahwa usaha tetap terjaga dengan memberikan penjelasan yang
baik atas peristiwa yang ada kepada stakeholder, proses hukum yang
dialami oleh Dirut dan 2 (dua) komisaris CPGT tentu tetap akan
berlangsung. Pada akhirnya, masyarakat-lah yang berhak menilai apakah
Koperasi seperti ini cocok dijadikan mitra usaha untuk berinvestasi atau
tidak, dan semoga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak
terulang lagi di masa yang akan datang.
Posting Komentar