Bestprofit Futures - LPDK Pilpres 2014
Pembukaan rekening
sumbangan dana kampanye yang dilakukan tim kampanye calon presiden dan
wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla rupanya berpengaruh banyak pada
pencatatan keuangan dana kampanye calon itu. Hal itu terlihat dari
jumlah halaman laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) tahap kedua
pasangan tersebut yang mencapai lebih dari seribu halaman.
Pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, melaporkan dana
kampanye yang dimuat dalam 10 halaman. Adapun pasangan nomor urut 2,
Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan 1.008 halaman sumbangan dana
kampanye.
Demikian yang terlihat dari LPDK tahap kedua capres-cawapres yang ditampilkan di website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
LPDK tersebut merupakan catatan keuangan yang masuk pembukuan dana
kampanye kandidat mulai awal kampanye, 4 Juni 2014, hingga akhir masa
kampanye, 5 Juli 2014.
Jumlah sumbangan tahap kedua yang diterima Prabowo-Hatta tercatat
sebanyak Rp 108.022.763.304. Sumbangan tersebut berasal dari satu partai
politik, yaitu Partai Gerindra, 42 penyumbang perorangan, satu
penyumbang kelompok, dan 11 penyumbang dari badan usaha.
Sementara itu, yang diterima Jokowi-JK mencapai Rp 295.043.986.598.
Penyumbangnya terdiri dari Jokowi, JK, sumbangan lima partai politik
pendukung, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem,
Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia. Ada pula sumbangan perseorangan yang dicatat dalam
lebih dari 40.000 transaksi dan sumbangan dari 12 perusahaan.
Setelah penyampaian LPDK tahap kedua, pasca-pemungutan suara, KPU
menetapkan laporan penggunaan dana kampanye oleh tim kampanye nasional
paling lambat pada Jumat (18/7/2014) mendatang. Laporan tersebut akan
diaudit oleh aditor publik yang telah ditunjuk KPU.
Posting Komentar