MK Memutuskan PILPRES 2014 Satu Putaran

Kamis, 03 Juli 20140 komentar

Bestprofit Futures - MK Memutuskan PILPRES 2014 Satu Putaran
 
Bestprofit Futures - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilpres 2014 berlangsung satu putaran. Peraih suara terbanyak menjadi Presiden RI 2014-2019."Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Bestprofit Futures - Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.

Bestprofit Futures - Para pemohon UU Pilpres ini meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.Para pemohon ini meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya.

Bestprofit Futures - Dalam permohonannya, para pemohon ini meminta MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan.

Bestprofit Futures - Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".

Bestprofit Futures - Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Tanah Air.

"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan, menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representatif semua daerah di Indonesia. Karena capres gabungan dari parpol yang mewakili seluruh penduduk di Indonesia. Artinya jika ada 2 masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," ucap Hamdan.

Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan calon yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon, masing-masing nomor urut satu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada nomor urut dua.

Menurut Aria, tak ada yang spesial dari putusan MK. Keputusan satu putaran ini dinilai wajar. "MK harus melihat bahwa UU itu dibuat dalam perhitungan-perhitungan capres itu lebih dari dua, tiga, empat, lima. Kalau capres itu hanya head to head atau dua kandidat. Otomatis dalam realitas atau legitimasi politik itu hanya satu putaran," ujarnya.Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilpres 2014 berlangsung satu putaran. Peraih suara terbanyak menjadi Presiden RI 2014-2019.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger