Pemimpin
Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan
redakturnya, Darmawan Sepriyossa, hari ini tidak dapat memenuhi panggilan
penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kuasa hukum mereka, Hinca Panjaitan,
mengatakan, keduanya tidak hadir karena kesibukan masing-masing. "Hari ini
beliau (Setyardi) tidak bisa hadir, Darmawan juga. Alasannya, kesibukan
rutinitas sehari-hari saja," ujar Hinca di Gedung Bareskrim Polri,
Jakarta, Senin (7/7/2014).
Hinca mengatakan, dirinya mendatangi Bareskrim untuk memberi tahu penyidik bahwa keduanya tidak dapat memenuhi panggilan. Ia menambahkan, panggilan Setyardi dan Darmawan berikutnya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Untuk diketahui, Setyardi kini menjabat sebagai deputi staf khusus presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ia juga menjabat sebagai komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII. Sementara itu, Darmawan merupakan redaktur pelaksana portal berita Inilah.com.
Ketika ditanya mengenai rencana penerbitan Obor Rakyat edisi selanjutnya, Hinca membenarkan hal itu. Namun, ia enggan menjawab banyak. "Informasinya, itu rencananya. Tapi kan itu urusan mereka," kata Hinca.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta.
Hinca mengatakan, dirinya mendatangi Bareskrim untuk memberi tahu penyidik bahwa keduanya tidak dapat memenuhi panggilan. Ia menambahkan, panggilan Setyardi dan Darmawan berikutnya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Untuk diketahui, Setyardi kini menjabat sebagai deputi staf khusus presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ia juga menjabat sebagai komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII. Sementara itu, Darmawan merupakan redaktur pelaksana portal berita Inilah.com.
Ketika ditanya mengenai rencana penerbitan Obor Rakyat edisi selanjutnya, Hinca membenarkan hal itu. Namun, ia enggan menjawab banyak. "Informasinya, itu rencananya. Tapi kan itu urusan mereka," kata Hinca.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta.
Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3
UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu.
Setiyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Selain itu, keduanya diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut
Setiyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Selain itu, keduanya diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut
Posting Komentar