Bestprofit Futures - Persepi Keluarkan JSI dan Puskaptis Dari Anggota
Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)
memutuskan untuk mengeluarkan Jaringan Suara Indonesia (JSI) serta Pusat Studi
Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dari keanggotaan Persepi.Keputusan itu merupakan bagian dari pengumuman hasil audit terhadap delapan
lembaga survei yang merupakan anggota Persepi.
“Dengan tidak memenuhi panggilan untuk mempresentasikan hasil quick count,
Dewan Etik Persepi menganggap kedua lembaga tersebut tidak memiliki iktikad
baik untuk mempertanggungjawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan
kontroversi di masyarakat,” kata anggota Dewan Etik Persepi, Hari Wijayanto,
Rabu (16/07).
Mantan ketua departemen statistik Institut Pertanian Bogor itu menambahkan:
“Dewan Etik Persepi memutuskan Jaringan Suara Indonesia serta Pusat Studi
Kebijakan dan Pembangunan Strategis telah melanggar kode etik dan dikeluarkan
dari keanggotaan Persepi.”
Lebih lanjut, anggota Dewan Etik Persepi lainnya, Hamdi Muluk, mengaku akan
memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum mengenai kredibilitas JSI
serta Puskaptis.
“Kalau prosesnya ilmiahnya saja
mereka tidak mau buka, bagaimana kita percaya dengan hasilnya? Kita akan kasih
rekomendasi, namun KPU yang berwenang untuk mencoret dari daftar lembaga survei
atau tidak,” kata Hamdi seperti dilaporkan oleh wartawan BBC Indonesia, Jerome
Wirawan.
Pada pemilihan presiden 9 Juli lalu,
Cyrus Network-Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lembaga
Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Indikator
Politik, Poltracking, dan Populi Center menunjukkan pasangan calon
presiden-wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul atas pasangan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa.
Di sisi lain, hasil hitung cepat JSI
dan Puskaptis menunjukkan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Hatta unggul
dengan selisih 1%-2% suara.
Puskaptis
Saat dihubungi secara terpisah,
Ketua Puskaptis Husin Yazid menyatakan audit seharusnya dilakukan setelah 22
Juli 2014 mendatang.
“Lembaga negara yang berhak
mengumumkan siapa calon presiden yang menang atau kalah kan KPU, ya kita tunggu
pengumuman KPU tanggal 22 Juli. Setelah tanggal 22 Juli, ketika ketahuan siapa
yang salah, siapa yang benar, baru audit dilakukan. Kalau audit sekarang, hak
siapa?” kata Husin kepada BBC Indonesia.
Husin juga menuding tim auditor
Persepi tidak netral.
“Mereka ini secara terbuka
menyatakan mendukung capres nomor dua. Lalu, selain tidak independen, auditor
tidak cukup pengalamannya secara teknis tentang quick count. Kalau mau benar
prosesnya audit tidak bisa dilakukan hanya dua jam, minimum dua hari.”
Ketika ditanya mengenai keputusan Persepi yang mengeluarkan Puskaptis, Husin
menegaskan dirinya tidak ada masalah.
“Apa ruginya buat saya? Kita akan buat asosiasi baru lagi. Nah, sekarang
pertanyaan lagi. Kalau anggota-anggota Persepi lainnya salah (dalam quick
count), mau bagaimana? Persepi siap dibubarkan?”
Audit
Pimpinan LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi
mengatakan perdebatan mengenai pengawasan dan sanksi terhadap lembaga survei
telah berlangsung beberapa tahun terakhir, bahkan setelah Undang-Undang nomor 8
tahun 2012 mengenai pemilu legislatif dikeluarkan.
Keikutsertaan lembaga survei memang diatur dalam Pasal 246 dan Pasal 247 UU
nomor 8 tahun 2012. Namun, kedua pasal tersebut tidak menyebutkan mengenai
pengawasan lembaga survei. Satu-satunya sanksi disebutkan pada Pasal 291
mengenai pihak yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu
dalam masa tenang.
Oleh karena itu, Veri menyarankan agar KPU menggandeng asosiasi survei yang
kredibel sehingga hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei dapat diaudit.“Namun, tantangan ke depan adalah asosiasi mana yang akan digandeng KPU.
Apalagi, jika asosiasi-asosiasinya banyak seperti asosiasi advokat. Bagaimanapun,
ide untuk bekerja sama dengan asosiasi lembaga survei untuk memperkuat fungsi
pengawasan adalah ide yang bagus,” tutup Veri.
Posting Komentar