Bestprofit Futures - KPU Segera Beri Keterangan Tertulis
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rekomendasi kepada KPU RI dan
Bawaslu agar kedua penyelenggara Pemilu itu membuat keterangan tertulis untuk
diserahkan kepada MK soal permasalahan yang terjadi dan telah dijawab selama
sidang.
"Kepada KPU sebaiknya juga ditulis untuk evaluasi besar-besaran ke
depan. Tolong dirinci DPT secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Tolong
dijelaskan juga penggunaan hak pilih di masing-masing itu, suara sah berapa
tidak juga berapa, penggunaan DPT berapa DPKTb berapa," ujar salah satu
hakim MK, Patrialis Akbar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus,
Selasa (12/8).
Mantan menteri hukum dan HAM ini juga meminta agar Bawaslu menjelaskan
rekomendasi mana saja yang telah dijalankan KPU dan yang tidak berhasil
dijalankan. Sebab, menurutnya terlalu banyak keluhan terkait rekomendasi dari
Bawaslu.
"Dari kemarin banyak hal rekomendasi ke Bawaslu, mungkin bisa
keterangan tertulis tentang masalah rekomendasi Bawaslu dan jajarannya seluruh
Indonesia terhadap penyelenggaraan pemilu ini. Tolong tulis karena banyak
sekali," lanjutnya.
Sementara itu, Patrialis juga meminta KPU agar melakukan hal yang sama.
Terutama mengenai daftar pemilih, dia meminta agar KPU merincinya dalam
keterangan tertulis. "Serta bagaimana kondisi pelaksanaan rekomendasi
Bawaslu dan jajarannya. Ini bisa secara tertulis dan kendala yang dihadapi
rekomen tersebut," katanya.
Disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan penjelasan
tertulis soal bukti daftar pemilih yang kerap menjadi masalah yang dipersoalkan
kubu Pengadu dan Teradu. Komisioner KPU Arief Budiman pun menyatakan pihaknya
akan menyerahkan dokumen tersebut segera mungkin. "Iya pasti kita
berikan," kata komisioner KPU, Arief Budiman di sela-sela skors sidang di
Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (12/8).
KPU akan segera memberikan keterangan tertulis tersebut agar bisa dibuktikan
secara tertulis. "Pastinya sebelum proses rangkaian sidang selesai supaya
mereka lebih mudah mengidentifikasi," imbuhnya. Sebelumnya Hakim Mahkamah
Konstitusi (MK) memberikan rekomendasi kepada KPU RI dan Bawaslu agar kedua
penyelenggara pemilu itu membuat keterangan tertulis untuk diserahkan kepada MK
soal permasalahan yang terjadi dan telah dijawab selama sidang.
Posting Komentar