KPU Segera Beri Keterangan Tertulis

Rabu, 13 Agustus 20140 komentar

Bestprofit Futures - KPU Segera Beri Keterangan Tertulis
 
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rekomendasi kepada KPU RI dan Bawaslu agar kedua penyelenggara Pemilu itu membuat keterangan tertulis untuk diserahkan kepada MK soal permasalahan yang terjadi dan telah dijawab selama sidang.

"Kepada KPU sebaiknya juga ditulis untuk evaluasi besar-besaran ke depan. Tolong dirinci DPT secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Tolong dijelaskan juga penggunaan hak pilih di masing-masing itu, suara sah berapa tidak juga berapa, penggunaan DPT berapa DPKTb berapa," ujar salah satu hakim MK, Patrialis Akbar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (12/8).

Mantan menteri hukum dan HAM ini juga meminta agar Bawaslu menjelaskan rekomendasi mana saja yang telah dijalankan KPU dan yang tidak berhasil dijalankan. Sebab, menurutnya terlalu banyak keluhan terkait rekomendasi dari Bawaslu.

 "Dari kemarin banyak hal rekomendasi ke Bawaslu, mungkin bisa keterangan tertulis tentang masalah rekomendasi Bawaslu dan jajarannya seluruh Indonesia terhadap penyelenggaraan pemilu ini. Tolong tulis karena banyak sekali," lanjutnya.

Sementara itu, Patrialis juga meminta KPU agar melakukan hal yang sama. Terutama mengenai daftar pemilih, dia meminta agar KPU merincinya dalam keterangan tertulis. "Serta bagaimana kondisi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dan jajarannya. Ini bisa secara tertulis dan kendala yang dihadapi rekomen tersebut," katanya.

Disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan penjelasan tertulis soal bukti daftar pemilih yang kerap menjadi masalah yang dipersoalkan kubu Pengadu dan Teradu. Komisioner KPU Arief Budiman pun menyatakan pihaknya akan menyerahkan dokumen tersebut segera mungkin. "Iya pasti kita berikan," kata komisioner KPU, Arief Budiman di sela-sela skors sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (12/8).

KPU akan segera memberikan keterangan tertulis tersebut agar bisa dibuktikan secara tertulis. "Pastinya sebelum proses rangkaian sidang selesai supaya mereka lebih mudah mengidentifikasi," imbuhnya. Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rekomendasi kepada KPU RI dan Bawaslu agar kedua penyelenggara pemilu itu membuat keterangan tertulis untuk diserahkan kepada MK soal permasalahan yang terjadi dan telah dijawab selama sidang.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger