Bestprofit Futures - Tim Prabowo-Hatta Minta PSU
Tim Hukum Prabowo-Hatta, selaku pemohon dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden
2014 bersikukuh bahwa pelaksanaan pilpres cacat hukum. Hal ini dibuktikan
dengan adnya perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami sudah tegaskan adanya penambahan DPT
jika dibandingkan DPT Pileg dan Pilpres yaitu penambahan sebanyak 6 juta,"
kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail di hadapan majelis
hakim dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, Jumat (8/8).
Pihak pemohon juga mempermasalahkan perolehan
suara pasangan nomor urut satu yang nol di 2.152 TPS.
"Ini
berada di luar yang sudah ditentukan berdasarkan sistem noken. Kelima, kami
sudah sampaikan keberatan yaitu berhubungan dengan pembukaan kotak suara yang
dilakukan oleh termohon," sambungnya.
Terkait selisih perolehan suara sebesar 8.421.389
suara, menurut Tim Hukum Prabowo-Hatta, itu diperoleh melalui cara-cara yang
tidak benar alias melawan hukum."Setidak-tidaknya dengan disertai tindakan
penyalahgunaan kewenangan oleh KPU selaku termohon," tandasnya.
Majelis hakim konstitusi diminta agar bisa
membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 yang diumumkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli lalu.
"Jika MK berpendapat lain, maka pemohon
memohon agar MK memutus dengan amar untuk menyatakan batal berita acara SK KPU
tentang Pemilu Pilpres 2014 tentang penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi
dan perolehan suara Pemilu Pilpres 2014," ujar anggota tim kuasa
hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail dihadapan majelis hakim konstitusi dalam
sidang lanjutan hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta
Pusat, Jumat (8/8).
Tim Hukum Prabowo-Hatta berkeyakinan bahwa hasil
rekap yang benar di mana pasangan capres-cawapres nomor urut satu memperoleh
67. 139.153 suara, sementara pasangan nomor urut dua sebesar 66.435.125 dengan
jumlah pemilih keseluruhan mencapai 133.574.277 orang. Dengan hasil demikian,
majelis hakim selayaknya menetapkan capres-cawapres nomor urut satu sebagai
pemenang Pilpres 2014.
Lebih lanjut, tim hukum Prabowo-Hatta juga
memohon agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon, KPU untuk segera
mengeluarkan SK penetapan Prabowo-Hatta sebagai presiden-wapres terpilih.
Selain itu juga memerintahkan KPU untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia."Setidaknya di 48.135 TPS bermasalah di seluruh
Indo sesuai dengan tabel lampiran kejanggalan dari Aceh sampai dengan Papua
Barat," papar dia.
Adapun tuntutan PSU itu secara detail dimohon tim
hukum Prabowo-Hatta untuk dilakukan di 5.949 TPS di DKI Jakarta, di kota
Surabaya, kabupaten Sidoarjo, kabupaten Malang, kota Batu, kabupaten Jember,
kab. Banyuwangi, 287 TPS di kabupaten Nias Selatan, dua TPS di Maluku Utara,
dua TPS di Gianyar, Bali, dan di Papua khususnya kabupaten Jayawijaya, Nduga,
Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo, pegunungan Bintang, Paniai,
Intan Jaya, Dogiai, Deyai, Lanny Jaya dan Membramo Tengah serta seluruh TPS di
provinsi Jawa Tengah.
Posting Komentar