Tim Prabowo-Hatta Minta PSU

Jumat, 08 Agustus 20140 komentar

Bestprofit Futures - Tim Prabowo-Hatta Minta PSU
 
Tim Hukum Prabowo-Hatta, selaku pemohon dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden 2014 bersikukuh bahwa pelaksanaan pilpres cacat hukum. Hal ini dibuktikan dengan adnya perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami sudah tegaskan adanya penambahan DPT jika dibandingkan DPT Pileg dan Pilpres yaitu penambahan sebanyak 6 juta," kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail di hadapan majelis hakim dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).

Pihak pemohon juga mempermasalahkan perolehan suara pasangan nomor urut satu yang nol di 2.152 TPS.
"Ini berada di luar yang sudah ditentukan berdasarkan sistem noken. Kelima, kami sudah sampaikan keberatan yaitu berhubungan dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh termohon," sambungnya.

Terkait selisih perolehan suara sebesar 8.421.389 suara, menurut Tim Hukum Prabowo-Hatta, itu diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar alias melawan hukum."Setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU selaku termohon," tandasnya.

Majelis hakim konstitusi diminta agar bisa membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli lalu.

"Jika MK berpendapat lain, maka pemohon memohon agar MK memutus dengan amar untuk menyatakan batal berita acara SK KPU tentang Pemilu Pilpres 2014 tentang penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi dan perolehan suara Pemilu Pilpres 2014,"  ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail dihadapan majelis hakim konstitusi dalam sidang lanjutan hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

Tim Hukum Prabowo-Hatta berkeyakinan bahwa hasil rekap yang benar di mana pasangan capres-cawapres nomor urut satu memperoleh 67. 139.153 suara, sementara pasangan nomor urut dua sebesar 66.435.125 dengan jumlah pemilih keseluruhan mencapai 133.574.277 orang. Dengan hasil demikian, majelis hakim selayaknya menetapkan capres-cawapres nomor urut satu sebagai pemenang Pilpres 2014.

Lebih lanjut, tim hukum Prabowo-Hatta juga memohon agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon, KPU untuk segera mengeluarkan SK penetapan Prabowo-Hatta sebagai presiden-wapres terpilih.

Selain itu juga memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia."Setidaknya di 48.135 TPS bermasalah di seluruh Indo sesuai dengan tabel lampiran kejanggalan dari Aceh sampai dengan Papua Barat," papar dia.

Adapun tuntutan PSU itu secara detail dimohon tim hukum Prabowo-Hatta untuk dilakukan di 5.949 TPS di DKI Jakarta, di kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo, kabupaten Malang, kota Batu, kabupaten Jember, kab. Banyuwangi, 287 TPS di kabupaten Nias Selatan, dua TPS di Maluku Utara, dua TPS di Gianyar, Bali, dan di Papua khususnya kabupaten Jayawijaya, Nduga, Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo, pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, Dogiai, Deyai, Lanny Jaya dan Membramo Tengah serta seluruh TPS di provinsi Jawa Tengah.


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger