Best Profit - DPR Gagas Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas

Senin, 20 Februari 20170 komentar

Best Profit - DPR Gagas Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas | PT Best Profit Futures Pontianak


Best Profit (20/02) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mematangkan konsep Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai bagian dari revisi UU Migas pada aspek kelembagaan.

DPR menggagas kedudukan BKU Migas akan berada di bawah Presiden RI langsung. Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Satya Widya Yudha mengatakan, BUK Migas ini akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan seluruh kepentingan.

Ia pun menyebutkan beberapa di antaranya yang menjadi Dewan Pengawas yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan perwakilan dari independen.

"Melihat Dewan Pengawas terdiri dari berbagai pihak itu, maka BUK Migas ini akan berada di bawah kewenangan yang mengintegrasikan, maka ya diharapkan di bawah Presiden," kata Satya, Minggu (19/2/2017).

Apabila kedudukannya berada di bawah Presiden langsung, lantas bagaimana dengan fungsi dari Kementerian ESDM?

Satya menuturkan, fungsi regulator tetap berada di tangan Kementerian ESDM. Kementerian ESDM masih memiliki hak, misalnya untuk mengelola jumlah cadangan, atau menyerahkan sejumlah cadangan tersebut atas nama pemerintah kepada BUK Migas untuk kepentingan kapitalisasi.
Baca Juga :
Best Profit - Outlook Emas, Perak Tembaga 20-24 Feb
Bestprofit - Pembentukan Badan Otoritas Labunan Bajo Di Kebut Pemerintah
Kapitalisasi aset di sini maksudnya bukan berarti cadangan tersebut dijual, melainkan misalnya untuk kepentingan mencari pendanaan dari perbankan.

Senada dengan Satya, mantan anggota tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Fahmy Radhi mengatakan melihat peran BUK Migas yang begitu besar yakni mengelola dari hulu sampai hilir, maka paling tepat apabila kedudukannya di bawah Presiden RI.

Yang harus dikaji adalah, apabila BUK Migas ini berjalan, apakah setiap aksi korporasinya harus atas persetujuan DPR-RI. "Aksi korporasi yang membutuhkan waktu cepat, kalau harus lewat DPR terus, maka akan ketinggalan," ucap Fahmy.

Namun untuk memutuskan mengangkat pucuk pimpinan di BUK Migas, Fahmy setuju apabila harus melalui proses fit and proper test layaknya pemilihan Gubernur Bank Indonesia.

Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures


www.best-profitfutures.com


PT Best Profit Futures

sumber : liputan6
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger