Bestprofit - Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik | PT Best Profit Futures Pontianak
Bestprofit (02/01) - Tanah girik pada dasarnya adalah jenis
tanah milik adat yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui
Kantor Pertanahan.
Bukti girik yang ada selama ini hanyalah
bukti kekuasaan bidang tanah tersebut dan bukti bahwa pajak tanah tersebut
telah dibayarkan oleh pemilik girik, ini berarti bukti girik bukanlah bukti hak
atas tanah.
Sertifikasi tanah girik masih tidak
dilakukan oleh masyarakat karena minimnya pengetahuan mengenai proses konversi
tersebut.
Padahal seharusnya menurut UU No. 5 Tahun
1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki
sertifikat (termasuk juga tanah girik) harus didaftarkan konversi haknya ke
negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
Kemudian, dijadikan salah satu jenis hak
yang terdapat di dalam UUPA, yaitu Hak Milik, HGB (Hak Guna Bangunan), Hak
Pakai, HGU (Hak Guna Usaha) dan lainnya.
Berikut adalah cara untuk mengurus
sertifikat tanah girik:
1.
Langkah
pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.
Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu:
a)
Surat
Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa
setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan
Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW
akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.
b)
Surat
Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa
awal hingga saat ini.
c)
Surat
Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa
pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan
diketahui oleh lurah atau kepala desa.
2.
Langkah
kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia (BPNRI).
Tahapannya yaitu:
a.
Mengajukan
permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa:
i.
Asli
girik atau fotokopi letter C
ii.
Asli
ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1)
iii.
Bukti-bukti
peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
iv.
Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
v.
Fotokopi
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
vi.
Surat
kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
vii.
Surat
pernyataan sudah memasang tanda batas
viii.
Dokumen
lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang
Baca Juga :
Bestprofit - Trumps Mengirim Pesan Ke lebih Banyak Negara Untuk Penolakan Imigran Datang Ke AS
Best Profit - Industri Kertas Mampu Serap Tenaga Kerja hingga 1,1 Juta Orang
b.
Setelah
berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke
lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas
kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas
pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
c.
Penerbitan
Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan
dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi
Pengukuran dan Pemetaan. Untuk mempercepat prosesnya, Anda dapat melakukan poin
(g) setelah Surat Ukur diterbitkan.
d.
Penelitian
oleh petugas Panitia A yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa
setempat
e.
Sesuai
dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, selama 60 (enam puluh) hari, data
yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN
f.
Terbitnya
SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah,
pada tahap ini, hak tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. SK Hak ini
akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan
Informasi (PHI) setelah poin (g) dipenuhi.
g.
Pembayaran
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual
Objek Pajak) dan juga luas tanah.
h.
Pendaftaran
SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
Jika sertifikat telah ditandatangani, maka
sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan
melalui loket pengambilan
Penuhi syarat agar proses lebih cepat
Sebaiknya Anda memenuhi seluruh
kelengkapan dokumen dan syarat yang diminta agar proses sertifikasi berjalan
lebih cepat.
Biasanya proses ini memakan waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan
berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah.
Dapatkan informasi terbaru di PT Best Profit Futures
www.best-profitfutures.com
PT Bestprofit Futures
sumber : kompas
Posting Komentar