PT Bestprofit - Luhut: Divestasi Saham Freeport 51 Persen Harga Mati

Selasa, 22 Agustus 20170 komentar

PT Bestprofit - Luhut: Divestasi Saham Freeport 51 Persen Harga Mati | PT Best Profit Futures Pontianak

PT Bestprofit (22/08) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sikap pemerintah yang menginginkan agar PT Freeport Indonesia melakukan divestasi 51 persen saham dan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun.

Meski perundingan terus berjalan, Luhut meyakini dua poin dalam kesepakatan tersebut akan disepakati oleh pemerintah dan PTFI (PT Freeport Indonesia). Dua poin selain divestasi saham dan pembangunan smelter yakni perpanjangan kontrak dan stabilitas investasi.

"Ini kan masih jalan (perundingan), enggak mungkin enggak disepakati. Divestasi 51 persen dan smelter itu harga mati," katanya, Senin, 21 Agustus 2017.

Menurut Luhut, pemerintah tidak akan tunduk kepada pihak manapun, termasuk Freeport, terkait pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah ada, yakni Kontrak Karya (KK) yang berakhir 2021.

Dengan demikian, tambang milik perusahaan AS itu di Papua akan menjadi milik Indonesia begitu kontrak selesai. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam alih kelola Blok Mahakam, Kalimantan Timur, di mana pengelolaannya dikembalikan kepada pemerintah setelah kontrak berakhir.

Dalam konteks kasus Blok Mahakam, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor yang habis kontrak, Total, untuk masuk kembali dengan porsi kepemilikan saham tertentu.

Baca Juga : 
Bestprofit – Emas / Perak / Tembaga – Outlook Mingguan: 21 – 25 Agustus 
PT Bestprofit - Di Asia Emas Turun, Rencana Trump Membuat Pasukan Bertahan Di Afghanistan 

"Sikap kami kan sudah pasti. Berkali-kali enggak akan pernah mundur. Analoginya kalau kontrak ini dibiarkan juga 2021 selesai. Masak kita harus nurut mereka, ya tidak lah. Tapi kami menghormati setiap kontrak yang ada. seperti Mahakam saja, Total itu, begitu selesai dia ingin kembali masuk lagi, silahkan, 39 persen," ujarnya.

Ada pun terkait perpanjangan kontrak yang PTFI minta agar bisa diperpanjang sekaligus hingga 2041, Luhut mengatakan hal tersebut dapat dirundingkan setelah kesepakatan resmi mengenai divestasi. "Kalau sudah 51 persen divestasi tidak ada issue (masalah), nanti teknisnya diomongin saja, apakah akan melanggar peraturan, lihat nanti," ujarnya.

Peraturan di Indonesia menyebutkan bahwa perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa dilakukan bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun seperti keinginan PT Freeport Indonesia. Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada 2021, namun kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.

Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures


www.best-profitfutures.com


PT Best Profit Futures

sumber tempo

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger