Bestprofit - Nasabah Fintech Perlu Perlindungan Data Pribadi Digital

Rabu, 17 Juli 20190 komentar

Bestprofit - Nasabah Fintech Perlu Perlindungan Data Pribadi Digital | PT Best Profit Futures Pontianak

Bestprofit (17/07) - Salah satu isu yang banyak dihadapi para pelanggan layanan teknologi finansial (fintech) ialah kebocoran data.Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), itu terjadi karena belum adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi, dalam hal ini data yang dimaksud berbentuk digital.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan UU soal perlindungan data yang sudah ada lahir sebelum pesatnya perkembangan teknologi seperti saat ini.
"Sehingga, UU Perlindungan Data yang ada selama ini hanya mengatur bagaimana penggunaan datanya. (Itu) tak mengatur bagaimana mengambil, menyimpan, mengelola, dan mendistribusikan data," jelas Hendrikus kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Sebab, menurutnya, data-data yang mengalami kebocoran itu merupakan data pribadi digital. Melalui UU Perlindungan Data Pribadi Digital, privasi pelanggan di sektor fintech dapat terjaga.
BACA JUGA :
Ia kembali menjelaskan, "Kalau sekarang (UU) yang ada hanya fokus pada definisi data pribadi, tidak secara detail diatur bagaimana cara mengambilnya, menyimpannya, mengelolanya, mendistribusikannya, apa sanksinya? Itu yang diharapkan sebenarnya dengan adanya UU PDP, data pribadi yang kita sebut sekarang dapat terjaga."
Adapun, aturan mengenai perlindungan data pribadi sudah tertera di beberapa UU, seperti UU Nomor 19/2016 serta UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures



PT BEST PROFIT FUTURES


sumber : Investing
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger