PT BestProfit - Naikkan Harga Masker Kelewat Tinggi, Denda Rp 25 M Menunggu | PT Best Profit Futures Pontianak
Bestprofit (05/03) -Presiden Joko Widodo mengumumkan Senin (02/03) lalu dua warga negara Indonesia (WNI) terpapar virus covid-19 dan sempat berkontak dengan seorang warga negara Jepang yang positif terkena virus tersebut. Setelah itu permintaan masker meningkat tajam, hingga membuat harganya di pasar melonjak drastis.
Terkait hal tersebut sebagaimana dilansir Detik Rabu (04/03) pagi, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.
"(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Menurut Kompas Rabu (04/03) merebaknya wabah virus covid-19 hingga ke Indonesia membuat harga masker melonjak tinggi dan sebagian langka di pasaran. Ditambah lagi pengumuman resmi dari pemerintah RI tersebut mendorong masyarakat berduyun-duyun mempersiapkan segala sesuatu untuk menangkal virus, salah satunya dengan membeli masker.
BACA JUGA :
Kini laporan itu menyebut bahwa harga masker di pasaran pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pedagang pun kewalahan dalam menyiasati harga masker karena beberapa di antara mereka menyebut harga sudah tinggi dari distributornya.
Salah satu penjual masker di LTC Glodok menyatakan harus menjual produk dagangannya dengan harga jual tinggi. Sebab, masker yang diperolehnya dari distributor sudah tinggi pula harganya. Ia mengatakan masih dijual Rp 300.000-an per boks, isi maskernya 50 lembar.
Penjual lain mengungkapkan salah satu pemilik toko juga mengaku harga per dusnya bisa naik 10 kali lipat. "Tiga minggu lalu memang banyak, hari ini mulai meningkat lagi permintaan. Harga jual, Rp 1,1 juta itu merek 3M jenis N95, 8515 yang banyak dicari orang per boks isi 50 lembar."
Namun itu dibantah oleh salah satu perusahaan peralatan perlindungan pribadi atau masker 3M terkait mahalnya masker produksi perusahaan mereka. Corporate Communication Melati Kusumawardani menegaskan bahwa perusahaannya tidak menaikkan harga masker.
- PT BestProfit - Informasi Pribadi Pasien Corona Tersebar, Pemerintah Sebut Ada Sanksi bagi Penyebar | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - Dulu Karyawan Biasa, Pendiri dan CEO Pertama Netflix Rela Berikan Jabatannya untuk Reed Hestings! | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - Koin Digital Ethereum Konsolidasi, Berpotensi Naik ke $220 | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - Katanya Indonesia Bebas Corona, Tapi Ditolak Saudi, Gerindra Cuma Bilang: Memalukan! | PT Best Profit Futures Pontianak
Kini laporan itu menyebut bahwa harga masker di pasaran pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pedagang pun kewalahan dalam menyiasati harga masker karena beberapa di antara mereka menyebut harga sudah tinggi dari distributornya.
Salah satu penjual masker di LTC Glodok menyatakan harus menjual produk dagangannya dengan harga jual tinggi. Sebab, masker yang diperolehnya dari distributor sudah tinggi pula harganya. Ia mengatakan masih dijual Rp 300.000-an per boks, isi maskernya 50 lembar.
Penjual lain mengungkapkan salah satu pemilik toko juga mengaku harga per dusnya bisa naik 10 kali lipat. "Tiga minggu lalu memang banyak, hari ini mulai meningkat lagi permintaan. Harga jual, Rp 1,1 juta itu merek 3M jenis N95, 8515 yang banyak dicari orang per boks isi 50 lembar."
Namun itu dibantah oleh salah satu perusahaan peralatan perlindungan pribadi atau masker 3M terkait mahalnya masker produksi perusahaan mereka. Corporate Communication Melati Kusumawardani menegaskan bahwa perusahaannya tidak menaikkan harga masker.
Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures
WWW.BEST-PROFITFUTURES.COM
PT BEST PROFIT FUTURES
sumber : Investing
Posting Komentar