PT Bestprofit - Siap-Siap! Google Setuju Kenakan Pajak Jasa Hingga 10% ke Klien | PT Best Profit Futures Pontianak
Bestprofit (01/07) - Pemerintah bakal segera mengenakan pajak ke layanan digital milik perusahaan teknologi. Sejumlah perusahaan internasional pun buka suara menanggapi rencana itu.
Google Indonesia mengaku siap mematuhi aturan pajak jika itu sudah mulai berlaku di Indonesia. Di negara lain, perusahaan mengklaim sudah menerapkan hal serupa.
"Kami mematuhi aturan pajak di seluruh negara tempat kami beroperasi dan selalu melakukannya sejalan dengan perubahan hukum pajak," ujar Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, Selasa (30/6/2020).
Lebih lanjut, Google Indonesia menyatakan kesediaan untuk menagih pajak layanan hingga 10% kepada para kliennya di Indonesia bila aturan pajak digital telah berlaku.
Jason berkata, "jika perlu, kami akan menagihkan pajak layanan 10% kepada para klien di Indonesia ketika ketentuan yang relevan mulai berlaku."
BACA JUGA :
Sementara itu, perwakilan Facebook Indonesia belum mau memberi komentar terkait niat pemerintah tersebut.
Sekadar informasi, dalam Rapat Kerja Sama dengan Komisi I DPR RI belum lama ini, Menteri Kemenkominfo Johhny Plate menyebut, "aturan (pajak digital) bakal berlaku terhadap seluruh platform layanan digital, baik lokal maupun global."
Beleid itu juga bakal mengatur platform tak tak punya kantor fisik di Tanah Air, cukup diukur dari manfaat ekonomi atas kehadirannya.
Indonesia memang sedang menyiapkan pemberlakuan pajak digital dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut, ada enam perusahaan asing yang akan mulai memungut pajak atas jasanya di Tanah Air.
Enam nama perusahaan itu bakal Kemenkeu rilis pada awal Juli. Sementara itu, proses pengenaan pajak akan berlangsung mulai Agustus 2020, lalu disetor ke kas negara.
- PT Bestprofit - Variabel Video Jokowi: Politik, Nutupin Isu, Ini Drakor Istana! | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT Bestprofit - Bursa Asia Turun Dipicu Lonjakan Kasus Covid-19, Pepsi Hentikan Iklan di Facebook | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT Bestprofit - Harga Minyak Naik Jumat Pagi Didorong Sentimen Pemulihan Permintaan | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT Bestprofit - Covid-19 Picu Pendapatan Asuransi Jiwa Terjun 4,9% | PT Best Profit Futures Pontianak
Sekadar informasi, dalam Rapat Kerja Sama dengan Komisi I DPR RI belum lama ini, Menteri Kemenkominfo Johhny Plate menyebut, "aturan (pajak digital) bakal berlaku terhadap seluruh platform layanan digital, baik lokal maupun global."
Beleid itu juga bakal mengatur platform tak tak punya kantor fisik di Tanah Air, cukup diukur dari manfaat ekonomi atas kehadirannya.
Indonesia memang sedang menyiapkan pemberlakuan pajak digital dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut, ada enam perusahaan asing yang akan mulai memungut pajak atas jasanya di Tanah Air.
Enam nama perusahaan itu bakal Kemenkeu rilis pada awal Juli. Sementara itu, proses pengenaan pajak akan berlangsung mulai Agustus 2020, lalu disetor ke kas negara.
Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures
WWW.BEST-PROFITFUTURES.COM
PT BEST PROFIT FUTURES
sumber : Investing
Posting Komentar