Bestprofit - Larangan Mudik, Izin Kapal yang Angkut Penumpang Terancam Dicabut

Jumat, 09 April 20210 komentar

 


Bestprofit - Larangan Mudik, Izin Kapal yang Angkut Penumpang Terancam Dicabut | PT Bestprofit Futures Pontianak

Bestprofit (09/04) - Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi bagi operator kapal yang masih mengangkut penumpang selama larangan mudik Lebaran berlaku, yakni 6-17 Mei 2021. Ganjaran itu berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut atau SIUPAL.

"Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahap-tahap yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo, Kamis (8/4/2021).

Kementerian Perhubungan melarang seluruh kapal dengan trayek jarak jauh mengangkut penumpang mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Meski demikian, Agus memastikan armada-armada tertentu masih diizinkan beroperasi dengan kriteria khusus.

Adapun, kapal yang masih boleh mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang telantar dari pelabuhan negara perbatasan. Kemudian, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi, dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Selanjutnya, kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, aparatur sipil negara atau ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan pun masih diizinkan beroperasi.

Pengecualian juga berlaku untuk kapal penumpang yang mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Meski ada pengecualian-pengecualian, Agus mengimbau para migran untuk tidak pulang ke Indonesia selama ada larangan mudik. Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan aparatur keamanan akan menggelar posko di 51 pelabuhan untuk mengawasi lalu-lintas kapal.

“Posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran,” kata Agus.


Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures



PT BEST PROFIT FUTURES
sumber : Investing
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger