Bestprofit - Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Lembaga Asing!

Rabu, 02 Juni 20210 komentar

 


Bestprofit - Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Lembaga Asing! | PT Bestprofit Futures Pontianak

Bestprofit (02/06) - Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai harus dipercepat untuk disahkan. Berkaca pada kasus bocornya data pribadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dinilai perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (Kemenkominfo).

"Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (2/6/2021).

Farhan menilai kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

Perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI.

"Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," tegasnya.

RUU PDP menjadi alot karena sampai saat ini belum menemukan formasi yang tepat pada ranah kewenangan.

"Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta, bahkan lembaga yang swasta ini kebanyakan lembaga asing yang hadir lewat berbagai paltform mulai dari keuangan, hiburan, media sosial," ungkapnya.

Menurutnya, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI.

"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," jelasnya.

"Yang jadi masalah kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada dibawah KemenKominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," pungkasnya.


Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures



PT BEST PROFIT FUTURES
sumber : Investing
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger