Best Profit - OJK Peringati Bank Waspadai Penipuan Berkedok Kripto | PT Best Profit Futures Pontianak
Bestprofit (26/22) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menegaskan hal tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.
"OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Oleh karena itu, lanjut Anto, OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. Kesemua kegiatan usaha yang dihentikan meliputi CSPmine, Sultan Digital Payment, Emas 24K Community, Platinumindo, RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, Robot Trading Revenue Bintang Mas, dan Tikvee.
Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures
PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Investing
Posting Komentar