BEST PROFIT FUTURES - Apa itu “Go Public”, prosedur Go Public itu seperti apa ?
Pengertian Go Public Menurut Drs. Peter
Salim dalam “The Contemporary English-Indonesian Dictionary” edisi kedua
1986 halaman 1524 mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut:
“Go-public adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya”.
Perusahaan yang sebelum menjual
saham kepada masyarakat disebut perusahaan tertutup (private Company)
sedangkan perusahaan yang sudah menjual sahamnya ke masyarakat disebut
perusahaan terbuka atau perusahaan public (public listed company).
Perusahaan public di Indonesia sejak tahun 1996, banyak yang mulai
mengubah nama perusahaan dengan menambahkan kata Tbk di belakang nama
yang lama. Tbk berarti terbuka. Misalnya: “PT Buana Finance Indonesia”
menjadi “PT Buana Finance Indonesia Tbk”. Perubahan nama perusahaan
public dengan menambahkan kata “Tbk” di belakang nama yang lama adalah
sesuai dengan Undang-undang Persroan terbatas (UUPT) No.1/1995.
Banyak perusahaan di Indonesia
maupun di luar negeri, menjual obligasi kepada masyarakat tetapi
perusahaan tersebut tidak di sebut perusahaan public atau tidak
dikatakan perusahaan tersebut go-public. Misalnya PT. PLN yang banyak
menerbitkan obligasi tidak disebut perusahaan public/terbuka. Dengan
demikian istilah go-public hanya digunakan untuk penawaran umum saham
tidak termasuk obligasi. Jadi,uraian di atas, istilah go-public dapat di
definisikan sebagai berikut:
- Proses Go Public
BEI pada tahun 2008 ini menargetkan
sekitar 30 emiten saham yang akan mencatatkan saham di BEI. Kendati
target yang dipatok jumlahnya cukup banyak, bukan berarti untuk tercatat
di BEI menjadi gampangan. Proses go public tetap menggunakan prosedur
yang berlaku, sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, tanpa
sedikit pun manajemen BEI terlibat di dalamnya. Karena memang dalam
proses go public ini, pintu pertama yang harus dilakukan adalah Badan
Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Proses go public, secara sederhana
dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
- Tahapan Proses Go-public, dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:
- Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan
awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus
dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat
Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan
merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan
Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham.
Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang
ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan
mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama.
Setelah itu perusahaan
mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu.
Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani
perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka
perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan
perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum,
notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang
sifatnya adminsitrasi.
Appraisal atau perusahaan
penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi
nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai
perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan
komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa
dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go
public.
Selanjutnya melakukan
pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi,
apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah
orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar seperti
underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu
merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi
perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah
perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang
memperoleh izin dari Bapepam-LK.
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan
bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus
ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan
keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu
tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat
memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company
profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba,
proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat
itu dibutuhkan.
- Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38
hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan
pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan
pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut,
pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu
sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa
dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public
offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal
penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham
di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Oleh
Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham
dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi
bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI
maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi.
Hingga tahap IPO ini,
perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di
belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana
diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di
BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public
sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk
langsung tercatat (listed).
4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan
penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung
mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah
apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi
persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan
pencatatan emiten itu. Papan utama merupakan papan perdagangan bagi
emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang
besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan
saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan
pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan
perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama
ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar
dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan
berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk
perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan
di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
2. Jenis-jenis kepemiikan usaha ?
- Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata
cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya
batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga
kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang
bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan
adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer
alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin
khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
- Firma
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Ciri dan Sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha
secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya
menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika
krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan Sifat CV :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi
pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan Sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Sebutkan Bentuk-bentuk Kerjasama dalam Kegiatan Bisnis !
BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS
- Merger
Merger atau fusi adalah
suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut
ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang
bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu
merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal
adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing
kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang
satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing
produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang
mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama
disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi
di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan
mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger vertikal
adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing
kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung
dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung
dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat
adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek
hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha
dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
- Konsolidasi
Antara konsolidasi dan
merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini
sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya
terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha
yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri
saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru,
oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
- Joint Venture
Joint venture secara umum
dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau
lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di
sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus
tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal
joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan
pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka
( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
- Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
- Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
- Waralaba
Waralaba yang dulu
dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.Waralaba adalah hak
khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap
sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1. Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang
memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan
dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri
khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan
dsb.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha
tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki
kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis
untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti
masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar
atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan
usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational
procedure ).
4. Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut
mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki
pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya
dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang
berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
Yaitu dukungan dari pemberi
waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti
bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait
dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah
di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses
pendaftaran di instansi yang berwenang.
Posting Komentar