BEST PROFIT FUTURES -
Dalam menghadapi era perdagangan bebas dan sejalan dengan kesepakatan
Indonesia dalam WTO, APEC, dan AFTA serta Paket Reformasi 15 Januari
1998, pemerintah Indonesia telah mengurangi campur tangan di bidang tata
niaga komoditi dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Kehadiran Bursa
Berjangka di Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya perdagangan
Kontrak Berjangka Komoditi sangatlah relevan,karena Kontrak Berjangka
merupakan instrumen apsar yang telah dikenal luas di negara-negara maju
dan berkembang dan yang paling banyak digunakan untuk pengelolaan resiko
harga yang dibutuhkan dunia usaha.
APAKAH KONTRAK BERJANGKA KOMODITI ITU ?
Berikut sekilas kita akan membahas tentang perdagangan berjangka komoditi.
Berbeda dengan pengertian kontrak
dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang
standard, dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena
bentuknya yang standard itu, maka yang di “negosiasi” kan hanya harganya
saja. Performance atau “terpenuhinya” Kontrak Berjangka sesuai dengan
spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dijamin oleh suatu lembaga
khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.
Berdasarkan UU No.32/1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan
kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.
Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa
Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan
Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat dimana Kontrak Berjangka
diperdagangkan juga disebut pasar berjangka. Dengan demikian di Bursa
akan terdapat banyak pasar berjangka sesuai dengan banyaknya komoditi
yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama
lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi
untuk penyerahan di kemudian hari sesuai isi/spesifikasi kontrak.
Harga komoditi yang terbentuk di Bursa
berlangsung secara transparan dimana harga tersebut akan mencerminkan
kekuatan pasokan dan permintaan yang sebenarnya. Transaksi di Bursa
dilakukan oleh para Anggota Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka
dan Pedagang Berjangka, baik dengan cara berteriak (open outcry) atau
secara eletronik (automated/electric trading system). Selanjutnya harga
yang terjadi dicatat menurut bulan penyerahan masing-masing Kontrak
Berjangka dan diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, dan
khususnya di Bursa-bursa yang baru, sistem perdagangan umumnya dilakukan
secara elektronik menggunakan komputer yang memiliki akses ke komputer
induk yang ada di Bursa.
APA MANFAAT PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI?
Ada 2 manfaat utama dari perdagangan
berjangka komoditi, yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk
management) melalui kegiatan lindung-nilia atau “hedging” dan sarana
pembentukan harga (price discovery).
Pada dasarnya harga komoditi primer
sering berfluktuasi karena ketergantungannya pada faktor-faktor yang
sulit dikuasai seperti kelainan musim, bencana alam, dan lain-lain.
Dengan kegiatan lindung-nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka
dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan
gejolak harga tersebut. Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen
komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa
bulan kemudian pada harga yang telah dipastikan atau “dikunci” sekarang
(sebelum panen). Dengan demikian mereka dapat memperoleh jaminan harga
sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar
tunai. Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti
eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan
datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli di luar
negeri, atau pengolah yang harus melakukan pembelian komoditi secara
berkesinambungan.
Manfaat kedua adalah sebagai sarana
pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi
pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang
diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan karena transaksi hanya dilakukan
oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili Nasabah atau dirinya sendiri, yang
berarti antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling
kenal/mengetahui secara langsung.
Harga yang terjadi di Bursa umumnya
dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha,
termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi
di pasar fisik.
KOMODITI APA SAJA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA ?
Komoditi yang menjadi subjek Kontrak
Berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah komoditi pertanian,
kehutanan, pertambangan, industri hulu, serta jasa. Setiap komoditi yang
kontraknya diperdagangkan di Bursa, spesifikasinya ditetapkan secara
jelas, yang menyangkut jumlah, kualitas dan waktu penyerahan, sehingga
para pemakai/pengguna Bursa dengan mudah dapat melakukan transaksinya.
Dengan demikian akan terwujud pasar yang aktif dan likuid.
SIAPA SAJA PENGGUNA KONTRAK BERJANGKA ?
Produsen, pengolah, pedagang, eksportir
dan konsumen menggunakan Kontrak Berjangka sebagai alat untuk melindungi
dirinya dari resiko fluktuasi harga. Pasar berjangka menjanjikan
kestabilan pendapatan bagi produsen karena harga komoditinya dapat
diprediksi dan di”kunci” dengan baik.
Di samping “hedger”, yaitu yang
menggunakan Kontrak Berjangka untuk mengurangi resiko, dipihak
sebaliknya ada yang disebut “investor/specular” yaitu mereka yang ingin
mencari keuntungan dari adanya fluktuasi harga. Investor atau spekulator
biasanya membeli Kontrak Berjangka pada saat harga rendah dan
menjualnya pada saat harga naik, atau sebaliknya menjual Kontrak
Berjangka pada saat harga diperkirakan akan mengalami penurunan dan
membelinya kembali pada saat harga rendah.
CONTOH KEGIATAN LINDUNG NILAI DI PASAR BERJANGKA
Misalnya seorang produsen gula
mengharapkan dapat menjual gula yang akan dihasilkannya dalam waktu 2
atau 3 bulan mendatang. Produsen tersebut memperhitungkan bahwa untuk
memperoleh keuntungan yang wajar, dia harus dapat menjual gula yang akan
dihasilkan pada harga US $ 190/ton. Harga di pasar berjangka untuk tiga
bulan mendatang sebesar US$204/ton menurur perhitungannya cocok dengan
harapannya. Si produsen kemudian menggunakan jasa Pialang Berjangka
untuk menjual sejumlah kontrak di pasar berjangka yang ekivalen dengan
produk yang akan dihasilkannya untuk penyerahan bulan mei pada harga
US$204/ton. Pada akhir april ketika si produsen siap menjual gulanya,
ternyata harga gula di pasar fisik turun menjadi US$ 170 ton, sementara
harga untuk penyerahan bulan Mei di pasar berjangka turun menjadi US$
180/ton. Si produsen menjual gulanya di pasar lokal pada harga US$
170/ton, dan pada saat yang sama mengintruksikan kepada Pialangnya untuk
membeli kembali sejumlah kontrak yang sama di pasar berjangka untuk
penyerahan bulan mei pada harga US$ 180 /ton. Berarti si produsen
sekarang memiliki kontrak jual pada harga US$ 204/ton dan kontrak beli
pada harga US$180/ton, yang memberikan keuntungan sebesar US$24/ton di
pasar berjangka .Keuntungan ini di tambahkan pada penerimaan yang
diperoleh dari pasar lokal pada harga US$ 170/ton, sehingga harga jual
sebenarnya menjadi US$194/ton.
Bila terjadi hal yang sebaliknya ( harga
naik ), hasil akhirnya kurang lebih akan sama. Misalnya, harga di pasar
lokal pada bulan Mei naik menjadi US$ 210/ton ,sedangkan harga kontrak
penyerahan Mei di pasar berjangka naik menjadi US$ 220/ton. Berarti si
produsen menderita kerugian di pasar berjangka sebesar US$ 16/ton,
sekaligus mengurangi hasil penjualannya di pasar lokal sebesar US$ 210 /
ton menjadi sebesar US$ 194/ton sebagi harga akhir yang di terima.
BIAYA YANG DIPERLUKAN DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA
Semua pengguna pasar berjangka
dipersyaratkan menyerahkan sejumlah uang yang disebut “margin” yang
besarnya per kontrak umumnya berkisar antara 5- 10 % dari nilai kontrak.
Besarnya margin yang berbeda – beda tergantung pada komoditi, waktu,
dan gejolak harga yang terjadi.
Dalam perjalanannya, margin ini mungkin
memerlukan tambahan ( margin call ) karena berkurang dari margin awalnya
karena pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakanya
semula. Bila saldo margin mencapai batas tertentu, kepada setiap,
Nasabah yang memiliki posisi “terbuka” baik beli atau jual, harus
menambah marginya ke besaran semula ( margin awal ). Margin yang telah
ditetapkan berlaku untu periode waktu tertentu dan dapat di ubah sesuai
dengan situasi dan kondisi yang ada .Selain itu ada biaya komisi yang
dikenakan oleh pialang berjangka yang besaran minimumnya ditetapkan
bursa atas persetujuan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komiditi
(Bappebti).
APAKAH LEMBAGA KLIRING BERJANGKA ITU ?
Untuk menjamin performance atau
dipenuhinya Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa, tersedia
sesuatu lembaga penjamin yang disebut Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga
ini dapat merupakan bagian dari Bursa atau terpisah dari bursanya
sebagai organisasi tersendiri. Lembaga Kliring Berjangka akan menjamin
seluruh transaksi Kontrak Berjangka yang terjadi di bursa, yang setelah
melalui proses kliring didaftarkan oleh anggota Bursa berstatus Anggota
Kliring kepada Lembaga Kliring.
Posting Komentar