Perdagangan Berjangka (Bursa Berjangka)

Senin, 19 Mei 20140 komentar

BEST PROFIT FUTURES - Sebelum kita bahas tentang pengertian dan laim-lainnya, pertama kita kenali dulu bisnis ini lebih detail. Pertama kita harus tahu dulu legalitas bisnis ini, diharapkan dengan adanya legalitas ini kita memiliki jaminan keamanan dan tempat mengadu sehingga tidak terjadi penipuan yang marak akhir –akhir ini.
Perdagangan berjangka ini mirip dengan Perdagangan Saham, tapi yang membedakan dengan saham adalah fisiknya.

Kenapa bisa berbeda?.

Hmm, sabar dulu. Nanti kita bahas tentang itu, sekarang kita bahas dulu legalitas dan keamanan dari bisnis ini.

Nah, dibawah ini adalah bagan atau sistem kelembagaannya.

Sekarang kita bahas satu persatu.
  1. Investor, merupakan nasabah atau orang2 yang menanamkan modal dan berdagang (jual/Beli) di bisnis ini.
  2. Pialang Berjangka (Perusahaan Pialang), merupakan badan usaha / perusahaan yang diberi wewenang khusus untuk menyalurkan amanat (perantara) nasabah ke pasar atau bursa.
  3. Bank Penyimpan, account bank suatu perusahaan yang khusus digunakan untuk manyimpan dana investasi nasabah yang nantinya digunakan untuk melakukan perdagangan (transaksi). Dimana account ini hanya dapat diakses untuk transaksi: Transaksi jual beli nasabah,Transaksi potongan komisi, Penarikan dana nasabah, baik itu keuntungan atau modal.
  4. Dimana setiap transaksi yang dilakukan di Bank Penyimpan ini diawasi langsung oleh Lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI), seperti danya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Bank-Bank konvensional.
  5. BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), inilah yang kita sebut sebagai pasarnya.
  6. KBI (Kliring Berjangka Indonesia), suatu lembaga yang mengawasi dan menyelasaikan transaksi2 nasabah yang terjadi di BBJ.
  7. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI), merupakan badan pengawas yang mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis ini. Dan BAPPEBTI ini merupakan perpanjangan tangan dari Departemen Perdagangan.
Nah, pasti timbul pertanyaan. Apa yang dimaksud dengan aman??

Hmm, kita mulai dari Pialang Berjanga untuk pembahasan keamanan dan legalitas ini.
Setiap Pialang Berangka yang ada di Indonesia memiliki ijin resmi yang dikeluarkan langsung oleh BAPPEBTI, dan setiap Pialang yang berijin seluruhnya terdaftar di BAPPEBTI. Baik itu kantor pusat maupun kantor cabangnya. Untuk memastikan kita bisa langsung melihat sendiri di website dari BAPPEBTI (www.bappebti.go.id) itu sendiri. Website ini sendiri juga memberikan informasi tentang Perusahaan Pialang yang bermasalah, yang ijinnya dibekukan atau dicabut. Sampai disini sudah bisa kita ambil kesimpulan, Perusahaan Pialang yang aman dan resmi adalah perusahaan yang terdaftar di BAPPEBTI. Kemudian ada Bank Penyimpan untuk masing-masing Perusahaan Pialang, dan nomor rekening dari setiap perusahaan tersebut juga terdaftar. Jadi apabila nomor rekening yang diberikan Perusahaan Pialang kepada nasabah harus sama dengan rekening yang didaftarkan ke BAPPEBTI. Rekening ini terpisah dengan rekening operasional perusahaan, dan perusahaan tersebut tidak bisa menggunakan rekening Bank Penyimpan ini selai untuk tarnsaksi yang telah kita bahas diatas. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau penyalewengan dana. Dan rekening ini diawasi langsung olek Lembaga Kliring dan BAPPEBTI selaku pengawas. Apabila nomor rekening yan diberikan Perusahaan Pialang kepada nasabah untuk penyetoran modal sama dengan nomor rekening yang terdaftar di BAPPEBTI, maka modal nasabah tersebut 100% aman. Dengan demikian kita tidak perlu cemas modal kita hilang dibawa lari Perusahaan Pialang tersebut. Pertanyaan untuk keamananyan terjawab sudah. Karena sudah aman maka kita nyaman.

Terus bagaimana dengan perusahaan-perusahaan pialang luar negeri yang tidak terdaftar di BAPPEBTI atau BBJ ?

Untuk itu anda perlu menelusuri perusahaan tersebut melelui Bursa Berjangka di negara asal perusahaan pialang tersebut.

Berikut daftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka untuk Bursa Berjangka Luar Negeri,
  • Di Australia, peran ini dilaksanakan oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC)
  • Di China oleh China Securities Regulatory Commission (CSRC)
  • Di Hong Kong, oleh Securities and Futures Commission (SFC)
  • Di India, oleh Securities and Exchange Board of India (SEBI)
  • Di Singapore oleh Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore, MAS)
  • Di Inggris, oleh Financial Services Authority (FSA)
  • Di Amerika, oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC)
  • Di Indonesia, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
  • Di Perancis, oleh French Commission des Operations de Bourse (COB)
  • Di Jerman, oleh Bundesaufsichtsamt Fur der Wertpapierhandel (BAWE)
  • Di Irlandia, oleh Central Bank of Ireland (CBI)
  • Di Italia, oleh Commissione Nazionale per le Societa e la Borsa (CONSOB)
  • Di Belanda, oleh Securities Board of Netherlands (STE)
  • Di Quebec, oleh Commission des Valeurs Mobilieres du Quebec (CVMQ)
  • Di Afrika Selatan, oleh Financial Services Board of South Africa (FSB)
  • Di Spanyol, oleh Comision Nacional del Mercado de Valores (CNMV).
  • Di Malaysia, oleh Commodities Trading Commission untuk perdagangan berjangka komoditi dan oleh Securities Commission untuk perdagangan berjangka mata uang.
Nah, sekarang tinggal anda yang memilih perusahaan yang resmi dan legal untuk melakukan transaksi.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger