Bestprofit Futures - OJK akan Keluarkan Peraturan Baru
Bestprofit Futures - Fungsi pengawasan
lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank akan diambil alih OJK. Sementara
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral hanya berperan sebagai regulator kebijakan
moneter untuk menjaga stabilitas moneter. Dengan demikian pembentukan OJK akan
berdampak pada perubahan atas empat peraturan perundang-undangan terkait dengan
asuransi, pasar modal, perbankan, serta Badan Pengawas
Bestprofit Futures - Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan lainnya. Secara substansi keberadaan OJK harus dapat menjembatani
kepentingan setiap regulator pengawasan saat ini.
Tugas OJK sesuai dengan Pasal
6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yaitu :
Melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Bestprofit Futures - Secara kelembagaan, OJK berada di luar Pemerintah, yang dapat
diartikan bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi
tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada
hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang mempunyai
relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas
fiskal (Menteri Keuangan) dan otoritas moneter (Bank Indonesia).
Bestprofit Futures -Berdasarkan
ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa
tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK
adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan
microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan
perbankan terkait macroprudential. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas
pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh OJK,
karena pengaturan microprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa OJK
masih memiliki ”hubungan khusus” dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan
pengawasan perbankan
Bestprofit Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk
perbankan. Peraturan yang tengah dalam penyempurnaan itu ditujukan untuk
mewujudkan perbankan yang inklusif dan kontributif sehingga mampu menjaga
sistem keuangan yang stabil.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika
mengatakan, ketentuan pertama yang akan dikeluarkan mengenai risk management."Bank
memiliki anak dan sister company. Ini eksposure yang ada,
kita harus pantau semua," ujarnya.
Bestprofit Futures - Inti dari ketentuan tersebut adalah meningkatkan daya tahan perbankan
terhadap risiko ke depan. Seperti dari kredit, likuiditas dan hukum. Ketentuan
kedua adalah mengenai good corporate governance (GCG).
Gandjar mengatakan, OJK sebenarnya telah mengatur mengenai hal tersebut,
tetapi belum meliputi anak perusahaan dan sister company.
"Masalah GCG jadi salah satu yang menyebabkan bank bermasalah,"
ujarnya.
Bestprofit Futures - Ketentuan ketiga mengenai pemenuhan modal minimum yang ditetapkan untuk
memenuhi standar internasional. OJK juga tengah menyusun pengaturan terkait branchless
banking bagi bank umum.
Peraturan tersebut merupakan pengembangan ketentuan Bank Indonesia (BI)
tentang Layanan Keuangan Digital (LKD). "Branchess banking dikeluarkan
agar masyarakat bisa dilayani lebih luas tanpa bank tersebut hadir secara
fisik," ujarnya.
Posting Komentar