OJK akan Keluarkan Peraturan Baru

Kamis, 26 Juni 20140 komentar

Bestprofit Futures - OJK akan Keluarkan Peraturan Baru
 
Bestprofit Futures - Fungsi pengawasan lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank akan diambil alih OJK. Sementara Bank Indonesia sebagai Bank Sentral hanya berperan sebagai regulator kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas moneter. Dengan demikian pembentukan OJK akan berdampak pada perubahan atas empat peraturan perundang-undangan terkait dengan asuransi, pasar modal, perbankan, serta Badan Pengawas 

Bestprofit Futures - Pasar Modal dan Lembaga Keuangan lainnya. Secara substansi keberadaan OJK harus dapat menjembatani kepentingan setiap regulator pengawasan saat ini. 

Tugas OJK sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yaitu : 

Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor  perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; kegiatan jasa keuangan di sektor  perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Bestprofit Futures - Secara kelembagaan, OJK berada di luar Pemerintah, yang dapat diartikan bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor  jasa keuangan yang mempunyai relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal (Menteri Keuangan) dan otoritas moneter (Bank Indonesia). 

Bestprofit Futures -Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas  pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh OJK, karena pengaturan microprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan. Dengan demikian dapat dilihat bahwa OJK masih memiliki ”hubungan khusus” dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan

Bestprofit Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk perbankan. Peraturan yang tengah dalam penyempurnaan itu ditujukan untuk mewujudkan perbankan yang inklusif dan kontributif sehingga mampu menjaga sistem keuangan yang stabil.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mengatakan, ketentuan pertama yang akan dikeluarkan mengenai risk management."Bank memiliki anak dan sister company. Ini eksposure yang ada, kita harus pantau semua," ujarnya.

Bestprofit Futures - Inti dari ketentuan tersebut adalah meningkatkan daya tahan perbankan terhadap risiko ke depan. Seperti dari kredit, likuiditas dan hukum. Ketentuan kedua adalah mengenai good corporate governance (GCG).

Gandjar mengatakan, OJK sebenarnya telah mengatur mengenai hal tersebut, tetapi belum meliputi anak perusahaan dan sister company. "Masalah GCG jadi salah satu yang menyebabkan bank bermasalah," ujarnya.

Bestprofit Futures - Ketentuan ketiga mengenai pemenuhan modal minimum yang ditetapkan untuk memenuhi standar internasional. OJK juga tengah menyusun pengaturan terkait branchless banking bagi bank umum. 

Peraturan tersebut merupakan pengembangan ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang Layanan Keuangan Digital (LKD). "Branchess banking dikeluarkan agar masyarakat bisa dilayani lebih luas tanpa bank tersebut hadir secara fisik," ujarnya. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger