Bestprofit Futures - Mundur Pilpres Prabowo Terancam Penjara 6 Tahun
Meski capres nomor urut 1 Prabowo
Subianto sudah menyatakan mundur dari kepesertannya di Pilpres 2014 namun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meneruskan rekapitulasi suara nasionalnya.
Proses perhitungan suara pun masih berjalan.
Komisioner KPU 2001-2004, Hamid Awaluddin mengatakan, mundurnya Prabowo tidak akan mampu mempengaruhi hasil Pilpres.
"Jadi saya ingin jelaskan, sebagai mantan anggota KPU yang pernah laksanan Pemilu, poisisi Prabowo yang mengundurkan diri tidak akan pengaruhi keabsahan atau validitias hasil Pilpres 2014," jelas Hamid di kediaman cawapres Jusuf Kalla atau JK, Jakarta, Selasa (21/7/2014).
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu melihat sikap yang ditunjukkan Prabowo cukup aneh.
"Pemungutan suara di TPS hadirkan saksi masing-masing calon dan saksi itu sudah tanda tangani berita acara di TPS. Artinya proses sudah diterima Prabowo sampai per hari ini. Saya merasa heran kalau keseluruhan tahap sudah diterima saksi, tapi pada pembacaan keputusan ditolak," ujar dia.
"Secara hukum pasangan Prabowo-Hatta sudah terima di TPS dan berjenjang ke atas, sehingga tak ada alasan untuk menolak atau pemungutan suara ulang."
Hamid juga menjelaskan, seandainya ada putaran kedua, sikap Prabowo bisa menjadi bumerang pada dirinya. Prabowo dapat dijerat dengan hukum pidana.
"Andaikan ada putaran kedua, Prabowo bisa dipidana. Dalam Pasal 246, pasangan yang mundur setelah tahap pertama sebelum tahap kedua bisa denda," tandas Hamid.
Komisioner KPU 2001-2004, Hamid Awaluddin mengatakan, mundurnya Prabowo tidak akan mampu mempengaruhi hasil Pilpres.
"Jadi saya ingin jelaskan, sebagai mantan anggota KPU yang pernah laksanan Pemilu, poisisi Prabowo yang mengundurkan diri tidak akan pengaruhi keabsahan atau validitias hasil Pilpres 2014," jelas Hamid di kediaman cawapres Jusuf Kalla atau JK, Jakarta, Selasa (21/7/2014).
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu melihat sikap yang ditunjukkan Prabowo cukup aneh.
"Pemungutan suara di TPS hadirkan saksi masing-masing calon dan saksi itu sudah tanda tangani berita acara di TPS. Artinya proses sudah diterima Prabowo sampai per hari ini. Saya merasa heran kalau keseluruhan tahap sudah diterima saksi, tapi pada pembacaan keputusan ditolak," ujar dia.
"Secara hukum pasangan Prabowo-Hatta sudah terima di TPS dan berjenjang ke atas, sehingga tak ada alasan untuk menolak atau pemungutan suara ulang."
Hamid juga menjelaskan, seandainya ada putaran kedua, sikap Prabowo bisa menjadi bumerang pada dirinya. Prabowo dapat dijerat dengan hukum pidana.
"Andaikan ada putaran kedua, Prabowo bisa dipidana. Dalam Pasal 246, pasangan yang mundur setelah tahap pertama sebelum tahap kedua bisa denda," tandas Hamid.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246 disebutkan bahwa "Setiap
calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri
setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"
Sementara itu Pakar hukum tata
negara, Refly Harun juga membenarkan adanya pidana tersebut bahwa Prabowo bisa
terancam dipenjara lantaran mundur dari proses Pilpres.
"Iya. Undang-Undang itu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti
ini," ujar Refly Harun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta,
Selasa (22/7/2014).
Dia menjelaskan, meski demikian, pengunduran diri Prabowo tak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi dan pengumuman hasil Pilpres 2014. Jika keberatan, menurut dia, kubu Prabowo hanya bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses pemungutan suara sudah selesai. Jadi hasil pemilu tetap dilanjutkan. Mereka (Prabowo) bisa mengajukan gugatan 24 jam (ke MK) setelah pengumuman KPU," jelas Refly.
"Yang berpengaruh bila mundurnya sebelum pemungutan suara, rakyat jadi tidak memilih. Kalau ini kan setelah pencoblosan, rakyat sudah menentukan pilihannya," imbuh dia.
Dia menjelaskan, meski demikian, pengunduran diri Prabowo tak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi dan pengumuman hasil Pilpres 2014. Jika keberatan, menurut dia, kubu Prabowo hanya bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses pemungutan suara sudah selesai. Jadi hasil pemilu tetap dilanjutkan. Mereka (Prabowo) bisa mengajukan gugatan 24 jam (ke MK) setelah pengumuman KPU," jelas Refly.
"Yang berpengaruh bila mundurnya sebelum pemungutan suara, rakyat jadi tidak memilih. Kalau ini kan setelah pencoblosan, rakyat sudah menentukan pilihannya," imbuh dia.
Tolak Pilpres
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Rumah Polonia, Jakarta, capres nomor urut 1 Prabowo Subianto menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
Berikut 5 pernyataan sikap yang disampaikan Prabowo yang menurutnya merupakan hasil dari pertemuan dengan pimpinan partai politik yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014) siang:
Setelah mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilang hak-hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:
1. Proses Pilpres 2014 bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka, banyak aturan main yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU.
2. Rekomendasi Bawaslu terhadap segala kelalaian serta penyimpangan di berbagai wilayah di Tanah Air diabaikan oleh KPU.
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu sehingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan di MK, padahal sumber masalahnya ada di internal KPU.
5. Telah terjadi kecurangan yang massif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu tahun 2014,
Atas pertimbangan itu, maka kami sebagai pengemban suara dari rakyat akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Rumah Polonia, Jakarta, capres nomor urut 1 Prabowo Subianto menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
Berikut 5 pernyataan sikap yang disampaikan Prabowo yang menurutnya merupakan hasil dari pertemuan dengan pimpinan partai politik yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014) siang:
Setelah mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilang hak-hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:
1. Proses Pilpres 2014 bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka, banyak aturan main yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU.
2. Rekomendasi Bawaslu terhadap segala kelalaian serta penyimpangan di berbagai wilayah di Tanah Air diabaikan oleh KPU.
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu sehingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan di MK, padahal sumber masalahnya ada di internal KPU.
5. Telah terjadi kecurangan yang massif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu tahun 2014,
Atas pertimbangan itu, maka kami sebagai pengemban suara dari rakyat akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
Posting Komentar