Bestprofit Futures - Muntah Membatalkan Puasa ?
Kembalinya cairan lambung
biasanya terjadi tanpa diingini seseorang. Seseorang terkadang merasakan
kecut atau sakit di tenggorokan itu sendiri. Tanpa keluar ke mulut.
Dalm
kondisi seperti ini, tidak perkara tersebut termasuk pembatal puasa karena
ia tidak keluar ke mulut.
Adapun jika
keluar sampai di mulut, maka hukumnya seperti muntah. Ada yang mengatalan
bahwa ‘Al-Qals’ (muntah sedikit) adalah 'Al-Qay' (muntah banyak). Dikatakan
muntah sedikit, apabila yang keluar dari dalam tubuh tidak memenuhi mulut.
Pendapat lain mengatakan, ‘Yaitu apa yang keluar dari mulut lambung ketika
penuh." Silahkan lihat Al-Majmu, Karangan An-Nawawi, 4/4.
Hukumnya
adalah, jika cairan tersebut dia telan lagi ke dalam padahal mampu dia
keluarkan maka hal tersebut membatalkan (puasa). Kalau tertelan karena dan
mampu mengeluarkannya, maka hal itu tidak mempengaruhi puasanya.
Dalam ‘Syarh As-Shagir, 1/700
dikatakan terkait tentang Al-Qals: “Kalau tidak memungkinkan dikeluarkan
–dimana tidak sampai di tenggorokan- maka tidak apa-apa.”
Ibnu Hazm rahimahullah dalam
Muhalla, 4/335 mengatakan, “Al-Qolas tidak membatalkan puasa yang keluar
dari tenggorokan.
Selagi tidak
sengaja mengembalikan ke mulutnya dan dia mampu mengeluarkannya."
Kemudian beliau
menambahi, 4/348: “Tidak kami ketahui perbedaan bahwa Al-Qolas (muntah) dan
darah yang keluar dari gigi, jika tidak kembali ke tenggorokan adalah tidak
membatalkan puasa. Meskipun jika ada perbedan dalam masalah itu, saya tidak
akan menganggapnya. Karena tidak ada nash yang menunjukkan batal puasa
(karena hal itu).”
Sementara dalam kitab
‘Al-Muntaqo Syarh Al-Muwatha’, 2/65:
Diriwayatkan dari Malik
rahimahullah, beliau mengatakan, “Barangsiapa yang muntah, dan muntahannya
sampai di mulut kemudian ditelan lagi, maka dia tidak menggqadha puasa
Ramadannya. Ibnu Qosim mengatakan, “Malik mengoreksi (pendapatnya) dan
mengatakan, “Kalau keluar ke tempat yang dapat dia muntahkan, namun ditelan
lagi (ke lambungnya), maka dia harus mengqadha.
Syekh Abul
Qosim mengatakan, “Kalau ditelan setelah kelihatan di mulutna, maka dia
harus mengqadha. Kalau ditelahnya sebelum sampai ke mulut, maka tidak ada
akibat apa-apa.
Dalam kitab
Al-Inshaf dikatakan, “Kalau muntah telah keluar di mulutnya kemudian
ditelannya, maka dia batal (puasanya).
Hal itu ditegaskan oleh Imam
Ahmad, meskipun (muntahan itu) sedikit.
Karena
memungkinkan baginya untuk dia jaga (agar tidak tertelan lagi)."
Dalam Hasyiyah
Al-Adwi, 1/448 setelah menyebutkan hukum muntah berkata, “Al-Qalsu adalah
seperti muntah, yaitu sesuatu yang keluar dari lambung ketika telah penuh
(kenyang).”
.
Posting Komentar