Pemred dan Penulis Obor Rakyat Jadi Tersangka

Jumat, 04 Juli 20140 komentar

Bestprofit Futures - Pemred  dan Penulis Obor Rakyat Jadi Tersangka
 
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, tadi saya mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB dan DS ditetapkan sebagai tersangka dengan konstruksi kasus melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2)," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2014) siang.

Pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Sementara itu Ketua tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Tjahjo Kumolo, mengapresiasi Polri karena telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan penulis tabloid tersebut. Menurut Tjahjo, Polri telah menunjukkan profesionalismenya dalam menangani masalah yang terjadi menjelang Pemilu Presiden 2014.

Tjahjo menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap Polri terkait penuntasan masalah tersebut. Ia yakin, Polri memiliki komitmen untuk menuntaskannya. "Polri profesional, kita serahkan saja ke sana," kata Tjahjo, saat dihubungi, Jumat (4/7/2014).

Secara terpisah, juru bicara tim pemenangan Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto, Menyampaikan hal senada. Ia berharap tindakan tegas Polri dapat memberikan efek jera agar kasus serupa tak kembali terulang di waktu selanjutnya.

"Tentunya Polri telah memberikan sinyal positif dan memastikan hukum ditegakkan. Semoga menimbulkan efek jera," katanya.

Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Kabareskrim Polri, Setyardi dan Darmawan dianggap melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (2).

Pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger