Bestprofit Futures - Pemred dan Penulis Obor Rakyat Jadi Tersangka
Kepolisian Republik
Indonesia telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid
tersebut, Darmawan Sepriyossa, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tadi saya
mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri,
SB dan DS ditetapkan sebagai tersangka dengan konstruksi kasus melanggar UU
Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2),"
kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2014) siang.
Pada 16 Juni 2014, tim
advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla
melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap
Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.Tabloid
itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di
Pulau Jawa.
Sementara itu Ketua tim
pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Tjahjo Kumolo, mengapresiasi Polri karena
telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan penulis
tabloid tersebut. Menurut Tjahjo, Polri telah menunjukkan profesionalismenya
dalam menangani masalah yang terjadi menjelang Pemilu Presiden 2014.
Tjahjo menyatakan tidak akan
melakukan intervensi terhadap Polri terkait penuntasan masalah tersebut. Ia
yakin, Polri memiliki komitmen untuk
menuntaskannya. "Polri
profesional, kita serahkan saja ke sana," kata Tjahjo, saat dihubungi,
Jumat (4/7/2014).
Secara terpisah, juru bicara
tim pemenangan Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto, Menyampaikan hal senada. Ia
berharap tindakan tegas Polri dapat memberikan efek jera agar kasus serupa tak
kembali terulang di waktu selanjutnya.
"Tentunya Polri telah
memberikan sinyal positif dan memastikan hukum ditegakkan. Semoga menimbulkan
efek jera," katanya.
Polri telah menetapkan Pemimpin
Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid
tersebut, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri
Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie mengatakan, berdasarkan penjelasan dari
Kabareskrim Polri, Setyardi dan Darmawan dianggap melanggar UU Pers Pasal 18
ayat (3) jo Pasal 9 ayat (2).
Pada 16 Juni 2014, tim advokasi
pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan
Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi
melalui tabloid Obor Rakyat
Posting Komentar