Bestprofit Futures - Alih Fungsi Solar Bersubsidi
Asosiasi Logistik Indonesia berharap pemerintah segera
melakukan pengalihan dari solar bersubsidi ke solar nonsubsidi. Ketua Umum
Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengatakan pengalihan itu
diperlukan untuk memberi kepastian kepada pengusaha angkutan barang soal jenis
solar yang harus digunakan.
"Kalau solar nonsubsidi diwajibkan untuk truk barang di
luar Jawa, maka tidak akan timbul gejolak yang besar," kata Zaldy melalui
layanan pesan pendek kepada Tempo, Senin, 4
Agustus 2014.
Pengalihan ke luar Jawa, ujar Zaldy, diperlukan lantaran
selama ini truk barang di sana sudah terbiasa menggunakan solar nonsubsidi.
"Harga solar subsidi di luar Jawa biasanya lebih tinggi karena langka di
SPBU." Dia mengusulkan pemakaian solar nonsubsidi dilakukan untuk wilayah
luar Jawa dulu. Setelah berjalan baik, baru dilanjutkan ke Sumatera dan Jawa.
Pemerintah, tutur Zaldy, juga harus membuat aturan tegas soal boleh-tidaknya
truk barang menggunakan solar bersubsidi.
Menurut dia, pengalihan tersebut juga harus disertai jaminan
ketersediaan pasokan. Dia juga meminta pemerintah tak membatasi waktu pengisian
solar. Alasannya, sebagian besar truk memiliki tujuan antarkota atau
antarprovinsi. Jadi, jam pengisian BBM tidak bisa ditentukan. Kondisi ini
berbeda dari kendaraan angkutan umum yang rata-rata beroperasi di dalam kota
dan berhenti beroperasi pada malam hari, sehingga bisa mengantre untuk mengisi
BBM.
Sebelumnya, PT Pertamina Marketing Operation Regional IV Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan melibatkan aparat kepolisian dalam menjaga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait dengan kebijakan pembatasan waktu pengisian solar bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk menghindari keributan menjelang pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi dberlakukan mulai 4 Agustus 2014. "Ini dalam rangka kesiapan pelaksanaan batasan penjualan solar bersubsidi," kata External Relation PT Pertamina Marketing Operation Regional IV Jawa Tengah dan DI Yogayakarta Roberth M.V. Dumatubu, Ahad, 3 Agustus 2014.
Sebelumnya, PT Pertamina Marketing Operation Regional IV Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan melibatkan aparat kepolisian dalam menjaga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait dengan kebijakan pembatasan waktu pengisian solar bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk menghindari keributan menjelang pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi dberlakukan mulai 4 Agustus 2014. "Ini dalam rangka kesiapan pelaksanaan batasan penjualan solar bersubsidi," kata External Relation PT Pertamina Marketing Operation Regional IV Jawa Tengah dan DI Yogayakarta Roberth M.V. Dumatubu, Ahad, 3 Agustus 2014.
Sementara itu Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta PT
Pertamina (Persero) menyampaikan pemberitahuan resmi. "Mengenai SPBU mana
saja yang dikatakan rawan dan tidak boleh menjual solar bersubsidi," kata
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Andriansyah saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014.
Ia menilai pemberitahuan itu penting untuk menghindari
konflik di lapangan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun
diharap mempublikasikan daftar SPBU nakal yang berpotensi melakukan
penyimpangan.
Pada 24 Juli 2014, Pertamina mengeluarkan surat kepada
seluruh pengusaha SPBU di wilayah Jawa Timur. Surat yang ditandatangani Manager
Retail Fuel Marketing Region V Pertamina Ibnu Chouldum itu berisi pemberitahuan
mengenai jam operasional penjualan BBM jenis solar atau biosolar bersubsidi.
Pertamina menyebut pengendalian BBM bersubsidi, khususnya solar atau biosolar, dilakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah mengurangi volume kuota jenis BBM tertentu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2014. Akibat kenaikan volume BBM bersubsidi, penambahan anggaran bersubsidi BBM tahun ini tidak diperbolehkan.
Pertamina menyebut pengendalian BBM bersubsidi, khususnya solar atau biosolar, dilakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah mengurangi volume kuota jenis BBM tertentu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2014. Akibat kenaikan volume BBM bersubsidi, penambahan anggaran bersubsidi BBM tahun ini tidak diperbolehkan.
Ada lima poin dalam
surat tersebut:
- Pertama, waktu penjualan solar atau solar bersubsidi hanya berlangsung 12 jam, yaitu mulai 08.00 hingga 20.00 terhitung 4 Agustus 2014.
- Kedua, pengusaha SPBU diminta memastikan CCTV yang terpasang dapat beroperasi dengan andal.
- Ketiga, ketersediaan produk Pertamina Dex atau solar nonsubsidi harus dijamin.
- Keempat, Pertamina meminta pengusaha SPBU berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menjaga keamanan.
- Kelima, Pertamina mengingatkan setiap pelanggaran dalam penyaluran akan ditindak.
Posting Komentar