Bestprofit Futures - Sidang Gugatan Pilpres di MK
Pemilu presiden dan wakil presiden 2014 berujung di
Mahkamah Konstitusi ( MK ), dan baru ditetapkan
keputusannya pada 21 Agustus mendatang. Kubu Prabowo - Hatta selaku pihak pemohon gugatan
tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menetapkan
pasangan Jokowi - JK sebagai presiden dan wakil
presiden 2014 terpilih.
Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y. Thohari mengatakan, langkah pengajuan gugatan ke MK merupakan sikap yang beradab. Sebab, MK merupakan lembaga keadilan negara yang sifatnya independen dan imparsial.
"Independensi MK dari perspektif struktur tidak menjadi subordinat dari lembaga negara manapun. Independen secara struktural, MK tak bisa diintervensi oleh siapapun juga, baik kekuasaan formal maupun tekanan," ujar Hajriyanto dalam sebuah diskusi bertajuk "Mempertanyakan Independensi MK dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/8).
Politikus Golkar itu menegaskan, pengajuan gugatan terhadap hasil pemilu presiden dan wakil presiden di MK merupakan langkah yang beradab dalam mencari keadilan. Namun di sisi lain, juga tak kalah pentingnya, menerima hasil keputusan MK nantinya secara ikhlas atau legowo juga merupakan bagian sikap yang beradab.
"Apapun hasil keputusan MK nantinya harus diterima secara legowo. Langkah gugatan ke MK adalah langkah beradab," jelas Hadjriyanto.
"Sikap beradab juga, apapun keputusan MK harus diterima ikhlas dan legowo oleh semua pihak. Pihak yang digugat ke MK juga harus legowo, tentu pihak penggugat juga harus legowo," imbuhnya.
Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y. Thohari mengatakan, langkah pengajuan gugatan ke MK merupakan sikap yang beradab. Sebab, MK merupakan lembaga keadilan negara yang sifatnya independen dan imparsial.
"Independensi MK dari perspektif struktur tidak menjadi subordinat dari lembaga negara manapun. Independen secara struktural, MK tak bisa diintervensi oleh siapapun juga, baik kekuasaan formal maupun tekanan," ujar Hajriyanto dalam sebuah diskusi bertajuk "Mempertanyakan Independensi MK dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/8).
Politikus Golkar itu menegaskan, pengajuan gugatan terhadap hasil pemilu presiden dan wakil presiden di MK merupakan langkah yang beradab dalam mencari keadilan. Namun di sisi lain, juga tak kalah pentingnya, menerima hasil keputusan MK nantinya secara ikhlas atau legowo juga merupakan bagian sikap yang beradab.
"Apapun hasil keputusan MK nantinya harus diterima secara legowo. Langkah gugatan ke MK adalah langkah beradab," jelas Hadjriyanto.
"Sikap beradab juga, apapun keputusan MK harus diterima ikhlas dan legowo oleh semua pihak. Pihak yang digugat ke MK juga harus legowo, tentu pihak penggugat juga harus legowo," imbuhnya.
Disisilain dalam persidangan Gugatan Pilpres 2014 jilid III di MK Ketua
Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menegur kuasa hukum Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa yang bertanya dengan nada tinggi kepada saksi dari Komisi
Pemilihan Umum. Hal tersebut terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung MK,
Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014) sore.
Awalnya, pengacara tersebut bertanya dengan nada santai kepada saksi bernama
Soleh tersebut. Soleh merupakan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Koja,
Jakarta Utara. Pengacara Prabowo-Hatta mempertanyakan saksinya, Slamet, yang
tidak diundang saat PPK Koja bekerja sama dengan panwas setempat untuk membuka
kotak suara.
Meski tak diundang, Slamet yang sebelumnya juga memberi keterangan di MK
itu tetap hadir saat pembukaan kotak suara karena mengetahui informasi mengenai
pembukaan kotak itu. Saksi nomor urut 2 dan polisi juga hadir di lokasi."Apakah Slamet diundang untuk menghadiri pembukaan kotak suara
ini?" tanya pengacara. "Saya tidak tahu," jawab Soleh.
"Yang penanggung jawab siapa? PPK atau panwas?" desak pengacara.
"Dua-duanya kami sama-sama bertanggung jawab," ujar Soleh.Mendengar jawaban Soleh itu, pengacara tersebut langsung terlihat emosi.
Saat itulah dia langsung bertanya kepada Soleh dengan nada tinggi dan raut
wajah emosi. "Bagaimana Anda tidak tahu apakah Slamet diundang atau tidak?
Anda kan penanggung jawabnya?" tanya pengacara itu.
Melihat sikap pengacara Prabowo-Hatta itu, Hamdan langsung memotong pembicaraan
kedua belah pihak. "Tidak perlu dimarah-marahin itu. Datar-datar
sajalah," tegur Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut dan disambut tawa
hadirin seisi ruangan.Setelah teguran Hamdan itu, pengacara terlihat menurunkan nada bicaranya.
Dia bertanya dengan nada biasa kepada Soleh.
Soleh mengaku tidak pernah membuat surat undangan untuk Slamet. Dia juga
mengaku tidak tahu apakah panwas setempat telah mengirimkannya kepada saksi
nomor urut 1 itu.Sementara itu Sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2014 yang sedang
bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata berdampak pada keluarga Ketua MK,
Hamdan Zoelva.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (10/8/2014),
rumah orangtua Hamdan Zoelva di kawasan Salama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa
Tenggara Barat, dijaga ketat oleh sejumlah anggota polisi dari Polres Bima
Kota.
Penjagaan dilakukan menyusul adanya ancaman yang diterima oleh istri Hamdan
Zoelva di Jakarta terkait sengketa Pilpres 2014 yang mulai disidangkan di MK.Pada Pilpres Juli lalu, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Raja menang telak di
Bima dengan jumlah pemilih lebih dari 70%.Ketua MK, Hamdan Zoelva merupakan putra asli Bima dan termasuk dalam 9 hakim
MK yang sedang menangani sengketa Pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Hatta.
Sidang perdana yang berlangsung 6 Agustus lalu akan menghasilkan keputusan
MK tentang sengketa Pilpres pada tanggal 21 Agustus 2014 mendatang.
Posting Komentar