Kementerian PUPR Bentuk Satgas Guna Telusuri Pelanggaran Meikarta

Selasa, 23 Oktober 20180 komentar

Bestprofit - Kementerian PUPR Bentuk Satgas Guna Telusuri Pelanggaran Meikarta | PT Best Profit Futures Pontianak
Bestprofit (23/10) - Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku telah menyiapkan tim satuan tugas (satgas) guna menelusuri pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku pengembang mega proyek Meikarta yang terindikasi melanggar aturan tentang penjualan rumah susun.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal ‎Penyedia Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH dalam diskusi media mengenai pembiayan perumahan. Khalawi menyebut, proyek yang dimiliki oleh James Riyadi tersebut telah dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Kita sudah manggil melalui BPIW dua kali. Kita udah ingatkan itu, dan kita juga punya satgas di P2SR. Kita akan turunkan terus untuk pantau itu,” kata Khalawi di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
BACA JUGA :   
Khalawi menegaskan, bila Meikarta terbukti melanggar, pihaknya akan menindak tegas proyek Meikarta dengan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“‎Kita temukan apa pelanggaran terhadap UU. kita rekomendasikan ke Pemprov untuk menindak. Karena yang memberi izin IMB kan Pemprov,” tegas dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui kementerian PUPR telah membuat aturan undang-u‎ndang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam pasal 43 aturan tersebut, pengembang baru bisa menjual jika tingkat keterbangunan proyek mencapai 20 persen. Proyek Meikarta sendiri diindikasikan melanggar aturan tersebut sebab telah menjual besar besaran proyek tersebut dengan tingkat keterbangunan masih dibawah 20%.

Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures


PT BEST PROFIT FUTURES

sumber : investing
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger