Bestprofit (21/03) - Cryptocurrency besar membuat beberapa keuntungan pada hari Kamis pagi di Asia setelah kehilangan kekuatan selama dua hari.
Sementara itu, dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang banyak dibahas Bitcoin yang sedang ditinjau oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) banyak menerima umpan balik negatif.
Bitcoin menembus level $4.000 untuk mencapai level tertinggi satu minggu.Cryptocurrency bergerak 1,21% lebih tinggi ke $4.045 pada pukul 10.50 WIB. Koin lainnya juga diperdagangkan lebih tinggi. Ethereum menguat 1,10% menjadi $139,08,XRP meningkat 1,19% ke $0,31678 dan Litecoin menambahkan 1,95% menjadi $60,113.
Banyak perhatian tertuju pada laporan bahwa SEC telah menerima sebagian besar komentar negatif tentang perubahan peraturan yang diusulkan untuk ETF Bitcoin oleh perusahaan investasi VanEck dan perusahaan jasa keuangan SolidX. Enam dari tujuh komentar yang diterima SEC sangat mendesak regulator untuk tidak menyetujui proposal.
Satu komentar berfokus pada kurangnya nilai Bitcoin sebagai produk keuangan, volatilitasnya dan manipulasi pasar "oleh sedikit orang". Yang lain mendesak SEC untuk mengambil pendekatan 'lihat dan tunggu'.
BACA JUGA :
- Bestprofit - AKRA Gelontorkan Rp20 M Untuk Suntik Anak Usaha | PT Best Profit Futures Pontianak
- Bestprofit - 3 Tahun Berturut-turut, Indonesia Pertahankan Predikat Utang BBB | PT Best Profit Futures Pontianak
- Bestprofit - Emiten Properti Ini Paling Diminati Investor | PT Best Profit Futures Pontianak
- Bestprofit - Soal Kemudahan Berbisnis, Indonesia Duduki Peringkat Luar Biasa dari 190 Negara | PT Best Profit Futures Pontianak
Sebelumnya, ketua SEC, Jay Clayton mengatakan, “mungkin ada kasus di mana Bitcoin ETF dapat memenuhi aturan kami.” Tidak diketahui secara langsung bagaimana sikap SEC tentang masalah ini setelah menerima komentar.
Di tempat lain, Swiss menyetujui mosi untuk menyesuaikan ketentuan saat ini tentang instrumen prosedural dari otoritas yudisial dan administrasi untuk membuatnya berlaku untuk cryptocurrency.
Langkah ini diyakini akan semakin melindungi pengguna crypto dari aktivitas terlarang seperti pemerasan dan pencucian uang. Undang-undang akan mencari cara untuk menahan risiko terkait kripto.
Ini juga akan menentukan apakah entitas yang mengoperasikan platform perdagangan crypto harus disamakan dengan perantara keuangan dan tunduk pada pengawasan pasar keuangan.
Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures
sumber : Investing
Posting Komentar