Bestprofit - Hanson Dinyatakan Pailit, Kementerian BUMN: Tak Ganggu Polis Jiwasraya | PT Bestprofit Futures Pontianak
Bestprofit (31/08) - Pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Hanson International Tbk (MYRX) pailit sejak Rabu (12/08) pekan lalu. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun menanggapi hasil keputusan sidang tersebut.
Diwartakan Tempo (JK:TSPC) Senin (31/08), Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan keputusan pailit tersebut dengan segala akibat hukumnya tidak akan mengganggu proses penyelesaian polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Arya menyatakan penyelesaian polis untuk nasabah Jiwasraya akan ditangani secara bisnis dan politik. Dari sisi politik, kata dia, perkara Jiwasraya sudah dibahas oleh Panitia Kerja atau Panja di tiga komisi, yaitu Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.
BACA JUGA :
- Bestprofit - Geger Isu Pembatalan BLT Rp600 Ribu, Apa Iya Bu Menaker? | PT Bestprofit Futures Pontianak
- Bestprofit - Mark Zuckerberg Dituding Jadi Dalang Dilarangnya TikTok di AS | PT Bestprofit Futures Pontianak
Namun, Arya mengatakan saat ini Panja DPR belum memutuskan skema penyelesaian masalah Jiwasraya dan penyehatan kembali perseroan. Kementerian BUMN, tutur dia, masih menunggu putusan Panja, khususnya di Komisi VI.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hanson International pailit dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Hanson telah berakhir.
Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut sudah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.
Selain itu mengutip Kontan Senin (31/08), Sejak Rabu (12/8/2020) PT Hanson International Tbk (MYRX) telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mensuspensi saham MYRX dalam enam bulan terakhir, dan masa suspensi akan mencapai dua tahun pada 16 Januari 2022.
Menanggapi kondisi pailit Hanson International, Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini, investor sulit mencari jalan keluar kecuali aturan mengenai disgorgement sudah dapat diterapkan.
Teguh menafsirkan total dana yang telah dihimpun oleh Hanson International baik melalui investor saham maupun nasabah pinjaman yang sempat disemprit OJK awal tahun kemarin mencapai Rp 20 triliun.
Sedangkan berdasarkan data laporan keuangan di kuartal III-2020 nilai aset Hanson International tercatat sebesar Rp 12,9 triliun. Terdiri dari aset lancar Rp 1,19 triliun dan aset tidak lancar senilai Rp 11,71 triliun.
Posting Komentar