Bestprofit - LPDP Minta Pulang ke Indonesia, VK: 'Upaya Polisi Menangkap Saya' | PT Bestprofit Futures Pontianak
Bestprofit (14/08) - Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena dianggap telah melanggar kontrak. Beberapa komunitas mulai menginisiasi gerakan pengumpulan dana untuk Veronica Koman.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia, pihak LPDP membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tertanggal 24 Oktober 2019 tentang sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918 untuk Veronica Koman. Sementara surat penagihan pertama sudah pernah diterbitkan pada 22 November 2019 lalu.
"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," demikian bunyi keterangan pers yang disampaikan LPDP.
Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan, jika Veronica belum memenuhi sisa cicilannya hingga batas waktu maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
BACA JUGA :
- Bestprofit - Keren, Harga Aset Crypto Tanah Air Ini Melonjak 200 Persen | PT Bestprofit Futures Pontianak
- Bestprofit - Dolar AS Menguat Rabu Pagi Ditopang Kenaikan Imbal Hasil Obligasi | PT Bestprofit Futures Pontianak
- Bestprofit - BLT Rp600 Ribu Juga untuk Pegawai Honorer Pemerintah, Lho... | PT Bestprofit Futures Pontianak
- Bestprofit - Bos PTPP Yakin Proyek Pelabuhan Patimban akan Selesai Tepat Waktu | PT Bestprofit Futures Pontianak
Kepada ABC Indonesia, Veronica membenarkan pengembalian uang yang sudah pernah dilakukannya.
"Fakta bahwa saya pernah sekali membayar itu bukan berarti pengakuan [atas pelanggaran kontrak]. Saat itu saya dalam keadaan terpaksa, saya dipaksa," ucap Veronica Koman.
Namun, berbeda dengan keterangan LPDP yang mengatakan Veronica baru menyelesaikan studi pada Juli 2019, Veronica mengatakan sudah menyelesaikannya pada 2018.
"Saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata Veronica.
Menurut pihak LPDP pelanggaran kontrak yang dilakukan Veronica Koman adalah kewajiban kembali ke Indonesia setelah masa studi. Dari penelusuran ABC Indonesia, isi redaksional kontrak untuk penerima beasiswa LPDP mengenai kewajiban kembali setelah masa studi tidaklah sama dari tahun ke tahun.
"Saya sudah kembali dan mengabdi".
Veronica menjelaskan, sejak Oktober 2018 di Indonesia ia mendedikasikan diri sebagai advokasi hak asasi manusia, dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura, Papua.
Ia juga sempat terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya. Bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika juga pernah ia berikan sejak April hingga Mei 2019.
"Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019."
Menurut Veronica Koman, sanksi pengembalian uang beasiswa ini adalah hukuman karena kapasitasnya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.
Saat pertama kali dihubungi oleh LPDP soal keberadaannya yang dianggap belum kembali sejak lulus, Veronica mengaku sudah mengirimkan semacam surat pembelaan berikut kronologi yang disertai sejumlah bukti bahwa sebenarnya ia telah kembali sejak 2018, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak LPDP.
"Permintaan LPDP yang meminta saya kembali ke Indonesia waktu itu, selaras dengan upaya kepolisian untuk menangkap saya," kata Veronica kepada ABC Indonesia.
Posting Komentar