Bestprofit - Masih Diributkan, Pakar Analisis Ucapan Puan: Maknanya Dalam | PT Bestprofit Futures Pontianak
Bestprofit (07/09) - Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing sangat menyayangkan terjadinya penggiringan wacana negatif di ruang publik, terkait pernyataan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, baru-baru ini.
Emrus mengatakan, orang yang tidak setuju lebih cenderung pendapatnya bernuansa politis dan pragmatis daripada substansi makna mendalam dari pernyataan Puan yang menyebut 'semoga Sumbar jadi pendukung negara Pancasila'.
"Jika kita simak dengan teori akal sehat saja, ungkapan Puan sedikitpun tidak menyebut apalagi menyinggung (perasaan) suku atau etnis tertentu yang ada di Sumbar. Diksi yang ada pada kalimat tersebut yaitu 'Sumbar' sebagai nama provinsi yaitu Sumatera Barat. Bukan suku atau etnis tertentu," kata Emrus, Minggu (6/9/2020).
Emrus menjelaskan, Indonesia sebagai negara kesatuan harus dimaknai bahwa setiap provinsi milik kita bersama, bukan seolah milik satu etnis atau suku tertentu, sekalipun etnis tersebut lebih dulu datang dan tinggal di provinsi tersebut dan boleh jadi lebih banyak jumlahnya.
BACA JUGA :
- Bestprofit - Hati-Hati Nomor Telepon Tidak Terpakai Bisa Bobol Rekening Bank | PT Bestprofit Futures Pontianak
- Bestprofit - Pesan Makan Online Meningkat, Lalamove Jadi Pilihan | PT Bestprofit Futures Pontianak
Warga masyarakat Sumbar, dari segi etnis atau suku sangat heterogen. Emrus menilai semua suku dari seluruh Tanah Air sudah ada di Sumbar, atau setidaknya pernah tinggal di sana. Sehingga, Sumbar bukan suku atau etnis.
Oleh karena itu, jika ada sekelompok orang mengatasnamakan suku tertentu menolak pernyataan Puan atau berencana melaporkan ke proses hukum, tampaknya kurang pas dan bisa jadi belum melakukan pengkajian mendalam dan hilostik.
"Seharusnya wacana publik tertuju pada bagaimana perwujudan hak setiap individu sebagai WNI yang tinggal di Sumbar dan di semua provinsi di Indonesia dapat dijamin dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Emrus.
"Konstitusi kita, UUD 1945, menggunakan kata 'setiap' warga negara, bukan menggunakan diksi 'kelompok' atas dasar kategori sosial tertentu, termasuk etnis. Artinya, setiap individu WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama sekalipun dari suku atau etnis yang berbeda," tambahnya.
Posting Komentar