Resiko Hukum dan Resiko Reputasi Sehubungan dengan Semakin Maraknya Financial Crime

Rabu, 28 Mei 20140 komentar

BEST PROFIT FUTURES - Resiko Hukum dan Resiko Reputasi Sehubungan dengan Semakin Maraknya Financial Crime. Runtuhnya Bank Century dimana pemilik Bank bisa mengalihkan uang nasabah keluar negeri dan tertipunya nasabah Bank Century dengan penjualan Discretional Fund Antaboga, membuka mata masyarakat tentang sudah seriusnya “Financial Crime” (kejahatan di bidang keuangan) di Indonesia. Kejahatan ini tidak saja berakibat merugikan sekelompok individual Nasabah Bank Century, tetapi dapat meruntuhkan kepercayaan kepada bank-bank lainnya, yang selanjutnya bisa mengacaubalaukan perekonomian secara keseluruhan. Kejahatan lainnya yang sudah terjadi berkenaan dengan mengambil uang nasabah melalui ATM bank yang bersangkutan, pemalsuan kartu kredit, undian bohong, dan hipnotisme.

Financial Crime atau kejahatan di bidang keuangan telah berkembang dari bentuknya yang paling sederhana, bermula dari kejahatan narkotic kemudian berlanjut kepada pencucian uang (money laundring). Sekarang ini berkembang menjadi cyber crime, intelectual property crime, corporate crime, sampai pengumpulan dana untuk tujuan teror. Globalisasi dan kemajuan teknologi telah menjadikan “Financial Crime” menjadi kejahatan transnasional, yang tidak mengenal waktu dan batas-batas negara. Negara-negara tidak bisa selain harus bekerja sama, karena “Financial Crime” ini tidak dalam lingkup domestik saja, tetapi seperti dikatakan tadi, telah melewati batas-batas negara.

Kerjasama Internasional
Intergovernment Organization telah memainkan perananan penting dalam regime penegakan keuangan internasional. Lahirnya Konvensi Vienna 1988 Tentang AntiTraffiking in Illegal Narcotic and Psychotropic Substance dan UN Convention on Transnational Organized Crime di Palerino, Italia tahun 2000 adalah sebagian usaha negara-negara memerangi “Financial Crime”. Konvensi-konvensi ini diikuti oleh “mutual legal assistance”, extradition, law enforcement corporation, technical assistance dan training.[1]
Bank-bank di dalam negeri tidak dapat menghindar dari kerjasama internasional ini untuk menjaga reputasinya. Financial Action Task Force (FATF) suatu group yang dibentuk oleh Group of Seven (G-7) tahun 1989 di Paris, sekarang sudah beranggotakan 31 negara dan beberapa organisasi internasional, tahun 1999 mempublikasikan rekomendasinya, antara lain:
  1. Recomendation to Strengthen National Legal System;
  2. Recomendation to Strengthen Customer Due Deligent Reporting of Suspicious Transactions, Regulation and Supervision;
  3. Recomendation to Strengthen International and Other Measures; and
  4. Recomendation to Strengthen International Cooperation and Mutual Assistance Measures.
Bukti mengindikasikan mayoritas negara telah mengambil langkah-langkah untuk implementasi regime hukum internasional baru di dalam jurisdiksi nasional masing-masing.[2]

Money Laundring
Pencegahan money laundring keluar negeri adalah kombinasi pengaturan dan politik.[3] Money Laundring tidak selalu dalam bentuk internasional, dalam banyak kasus semata-mata pencucian uang domestik. Namun sesudah “dicuci”, uang tersebut mengalir keluar negeri.[4] Amerika Serikat (AS) setelah terjadinya peristiwa 11 September 2001 telah meningkatkan pengaturan money laundring ini. The Bank Secrecy Act (“BSA”) juga dikenal sebagai The Currency and Foreign Transaction Reporting Act, tetap menjadi dasar anti money laundring di AS. BSA memperbolehkan usaha anti money laundring menelusuri aliran mata uang dan instrument keuangan lainnya melalui institusi keuangang Amerika. Dengan Patriot Act, pemerintah AS memperluas kebijakan anti money laundring dengan[5] :
  1. Memperluas kebijaksanaan anti money laundring tidak terbatas kepada bank saja, mencakup institusi keuangan lainnya.
  2. Melarang bank melakukan transaksi dengan bank bayangan luar negeri.
  3. Menambah tanggung jawab bank terhadap “Customer Due Deligent”.
  4. Memperluas institusi keuangan yang harus menyampaikan laporan transaksi yang mencurigakan.
  5. Memperberat hukuman pidana dan perdata dalam kejahatan pencucian uang.
Corporate Crime
Masalah penghindaran pajak dalam perusahaan dan pemutarbalikan pembukuan merupakan financila crime juga. Di Amerika Serikat kasus Enron Corporation tidak yang pertama kali. Skandal perusahaan sebelumnya adalah, antara lain Cendant, Adelphia, Dynergy, Tyco, Rite Aid, Im Clone, dan World Com. Di Indonesia corporate crime inipun sudah ada.

Terorisme
Mencegah mengalirnya keuangan untuk teroris adalah langkah yang hampir tidak mungkin. Uang datang dari sumber yang sah seperti donasi sampai kepada hasil kejahatan seperti penyelundupan, perampokan, dan penjualan narkotik.[6] Diakui lebih sukar menelusuri keuangan teroris dari pada money laundring yang biasa. Money laundring bermula pada uang haram, “dicuci”, dan kemudian kelihatan menjadi uang bersih. Terorist sebaliknya, memulai pembiayaan dari uang bersih seperti sumbangan sukarela untuk kaum miskin, tetapi dipergunakan untuk tujuan yang salah.[7]

Peranan Penasehat Hukum
Hampir semua tanpa kecuali, klien datang ke penasehat hukum (lawyer) dalam usaha untuk menentukan haknya dan aspek hukum dari peraturan yang rumit, untuk menghindarkan pelanggaran hukum. Namun, di Amerika Serikat penasehat hukum diwajibkan membuka hubungan kerahasiaan antara lawyer dan kliennya kepada pihak ketiga, kalau terjadi perbuatan melanggar hukum oleh pejabat-pejabat perusahaan, bila ia yakin hal itu akan menyebabkan kerugian keuangan kepada perusahaan atau investor.[8] Namun demikian tidak jarang penasehat hukum didakwa ikut di dalam corporate crime. Antara tahun 1993 dan 2002, dilaporkan ada 56 Law Firm dan 59 pengacara individu terlibat dalam Investment Fraud. Dua puluh sembilan Law Firm ditutup oleh pihak yang berwajib dan empat lainnya menutup kantor mereka secara sukarela.[9]

Mass Media Cetak dan Elektronik
Mass media juga memegang kunci mengungkapkan “Financial Crime”.Masyarakat terkejut sebagian dari tokoh-tokoh politik disangka menerima suap, terlibatdalam perkara LC, korupsi dan sebagainya. Di samping menjadikan berita, kasus-kasusbisa menjadi semacam “infotainment” ketika individu dan corporate celebrities dalamkesulitan.[10]

Penutup
Sudah tiba waktunya untuk memperkuat biro hukum di dunia perbankan. Biro hukum ini perlu dibantu oleh independence lawyer, sehingga putusan mereka tidak bias dalam arti pro saja kepada perbuatan direksi yang sebagian adalah pemilik bank sendiri. Kepatuhan kepada peraturan perbankan, anti money laundring, dan anti korupsi perlu diperketat untuk menjaga reputasi bank itu sendiri.

B.       Analisis Tentang Resiko Hukum dan Resiko Reputasi Sehubungan dengan Semakin Maraknya Financial Crime

Diundangkannya Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuagan Negara (UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Menjadi awal Indonesia memiliki peraturan sendiri terkait keuangan negara. Namun dengan keadaan saat ini yang begitu maraknya terjadi permasalahan keuangan negara. Dibutuhkan pengaturan yang lebih baik lagi agar bisa menjangkau setiap pelaku dari “Financial Crime”. Mulai dari kasus Bank Century hingga banyaknya kasus korupsi yang “bebas merdeka” memasuknya uang negara ke dompet pribadi oknum pejabat / staf pemerintahan. Bagian perpajakan menjadi lahan basah masuknya uang negara kedalam dompet-dompet koruptor.

Dalam hal ini yang masuk dalam ruang lingkup keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menjadi wakilnya dalam pemerintahan kini sudah sulit untuk dipercayai lagi. Setiap janjinya demi mensejahterakan rakyat ketika kampanye hanyalah sebatas janji dan wacana semata. Justru oknum “wakil rakyat” tersebut menjadi koruptor yang menikmati uang rakyat. Asas kepercayaan sudah tidak bisa diterapkan lagi dalam controling lalu lintas keuangan negara. Pengawasan keuangan negara sudah menjadi sorotan. Media sudah membuka mata masyarakat terkait kasus-kasus korupsi pada berbagai instansi pemerintah. Keterbukaan informasi terutama terkait keuangan negara sudah sulit untuk didapatkan. Transparansi menjadi salah satu kebutuhan yang sulit untuk dipenuhi. Pemerintah lebih banyak berkemampuan berbicara tanpa mampu berbuat apa-apa. Noting action talking only (Nato). 

Selain Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperlukan peraturan-peraturan lainnya terkait keuangan negara. Peraturan yang mampu untuk meminimalisir bahkan mampu menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia. Sangat perlu pembaharuan setiap peraturan yang sudah ada dan juga membuat peraturan baru yang mengontrol penuh keuangan negara. Menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan adalah memberikan ruang besar dan bebas merdeka kepada masyarakat untuk mengawasi keluar masuknya setiap keuangan negara. Hal cenderung akan dipaksakan realisasinya karena celah sedikit saja sudah menjadi ruang besar raibnya uang negara kedompet koruptor.

Financial Crime (kejahatan keuangan negara) perlu difokuskan pada kasus korupsi yang marak terjadi saat ini. Namun perlu menjadi perhatian bahwa itu bukanlah satu-satunya masalah dalam keuangan negara. Administrasi yang buruk, money laundring, corporate crime, terorisme (dana untuk melakukan tindakan teror), penipuan undian berhadiah, cyber crime (pencurian uang digital melalui dunia maya), pembobolan ATM, dan kasus-kasus lainnya. Melihat kasus-kasus tersebut maka perlu perhatian yang khusus terkait pengaturan keuangan negara. Karena pada dasarnya hukum haruslah berkembang mengikuti keadaan masyarakat. Apabila keadaan di masyarakat sudah tidak mampu lagi diakomodir dengan peraturan yang ada maka perlu reformasi peraturan. Hukum tidak akan bisa sama dalam lintas waktu meski dalam lokasi yang sama. Kondisi masyarakat akan selalu berkembang seiring dengan peradaban manusia.

Asas legalitas menjadi pedang bermata dua atas hukum Indonesia saat ini. Segala sesuatu bisa dikenakakan hukum apabila sudah diatur dalam bentuk sebuah regulasi. Namun apabila belum maka tidak akan bisa disentuh oleh hukum. Kelemahan yang ada saat ini adalah legislatif Indonesia cenderung hanya akan mengatur sesuatu apabila sudah terlanjur merugikan atau merusak. Belum mampu membaca keadaan melalui langkah preventif membuat suatu aturan yang di masa depan akan berpengaruh baik demi penegakan hukum di Indonesia (ius constituendum). Hukum postif saat ini belum mampu menjawab setiap permasalahan yang ada. Maka solusi yang dapat diberikan saat ini adalah memaksimalkan ketentuan hukum yang ada untuk mengatasi masalah keuangan negara dan melakukan pembaharuan terhadap pengaturan keuangan negara. Demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mekanisme pengawasan yang transparantif, jujur, dan bisa dipercayai.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger