Bestprofit Futures - Cara Mengawal Perhitungan Suara PILPRES 2014
Bestprofit Futures - Pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden
2014 telah usai digelar. Rekapitulasi atau penghitungan suara menjadi salah
satu hal yang penting untuk mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil.
Di tengah-tengah dua kandidat pasangan capres dan cawapres yang masing-masing mengklaim kemenangan, rekapitulasi suara secara manual versi KPU ditunggu-tunggu semua pihak. Pengawalan penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan KPU perlu dikawal untuk menghindari adanya modus-modus keculasan dalam penghitungan.
Adapun jadwal tahapan penghitungan suara yang dilakukan KPU mulai dilakukan dari TPS-TPS usai dilaksanakan pemungutan suara pada 9 Juli lalu. Kemudian pada tanggal 11-12 Juli 2014 dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa.
Selanjutnya dari tanggal 13-15 Juli 2014, rekapitulasi suara harus selesai dihitung di tingkat kecamatan. Sedangkan untuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota, dijadwalkan dari tanggal 16-17 Juli 2014.
"Kegiatan rekapitulasi pada tanggal 18-19 Juli pada tingkat provinsi dan akan dilanjutkan rekap tingkat nasional pada 20-22 Juli 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Rabu (9/7) kemarin.
Husni menegaskan, hasil quick count bukanlah hasil resmi penghitungan suara dalam Pilpres 2014. Menurut dia, sudah ada tahapan-tahapan pilpres hingga penetapan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2014 yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam pemilu 2014 ini, setiap warga negara berhak dan bisa mengawal penghitungan suara agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan. Seperti halnya penggelembungan suara, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi dan hingga tingkat nasional.
Jika ingin turut berpartisipasi dalam pengawalan rekapitulasi suara, publik dapat mengecek website KPU untuk melihat hasil pindai form C1 di seluruh TPS di Indonesia. Bila ada kecurangan ataupun kejanggalan, di website KPU itu juga ada nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email dan alamat pengaduan.
Di tengah-tengah dua kandidat pasangan capres dan cawapres yang masing-masing mengklaim kemenangan, rekapitulasi suara secara manual versi KPU ditunggu-tunggu semua pihak. Pengawalan penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan KPU perlu dikawal untuk menghindari adanya modus-modus keculasan dalam penghitungan.
Adapun jadwal tahapan penghitungan suara yang dilakukan KPU mulai dilakukan dari TPS-TPS usai dilaksanakan pemungutan suara pada 9 Juli lalu. Kemudian pada tanggal 11-12 Juli 2014 dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa.
Selanjutnya dari tanggal 13-15 Juli 2014, rekapitulasi suara harus selesai dihitung di tingkat kecamatan. Sedangkan untuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota, dijadwalkan dari tanggal 16-17 Juli 2014.
"Kegiatan rekapitulasi pada tanggal 18-19 Juli pada tingkat provinsi dan akan dilanjutkan rekap tingkat nasional pada 20-22 Juli 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Rabu (9/7) kemarin.
Husni menegaskan, hasil quick count bukanlah hasil resmi penghitungan suara dalam Pilpres 2014. Menurut dia, sudah ada tahapan-tahapan pilpres hingga penetapan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2014 yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam pemilu 2014 ini, setiap warga negara berhak dan bisa mengawal penghitungan suara agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan. Seperti halnya penggelembungan suara, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi dan hingga tingkat nasional.
Jika ingin turut berpartisipasi dalam pengawalan rekapitulasi suara, publik dapat mengecek website KPU untuk melihat hasil pindai form C1 di seluruh TPS di Indonesia. Bila ada kecurangan ataupun kejanggalan, di website KPU itu juga ada nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email dan alamat pengaduan.
Mengecek dan mengunduh hasil pindai form C1 bisa dilakukan dengan masuk ke
situs pilpres KPU (http://pilpres2014.kpu.go.id/c1.php), kemudian
memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa yang
diinginkan.
Jika sudah diunggah, akan muncul empat file hasil pindai yang
berisi berita acara pemungutan dan penghitungan suara, nama dan tanda tangan
KPPS serta saksi, rincian hasil penghitungan suara termasuk jumlah suara untuk
masing-masing kandidat, suara tidak sah, surat suara yang diterima, dan surat
suara yang dipakai.
Jika menemukan kejanggalan, masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Badan
Pengawas Pemilu atau ke Mata Massa (http://www.matamassa.org/) dengan
membawa bukti foto atau video.
Posting Komentar