Hari Ini Sidang Sengketa pilpres jilid III di MK

Senin, 11 Agustus 20140 komentar

Bestprofit Futures - Hari Ini Sidang Sengketa pilpres jilid III di MK
 
Sidang sengketa Pilpres 2014 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sebanyak 75 saksi dari tiga pihak siap memberikan keterangannya.

Sidang dijadwalkan digelar di ruang sidang MK lantai 2, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2014) mulai pukul 09.00 WIB. Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga selama pergelaran sengketa Pilpres.

Tiga pihak yang akan menghadirkan saksi terdiri dari kubu pemohon yaitu Prabowo-Hatta, termohon yaitu KPU, dan terkait yaitu kubu Jokowi-JK. Masing-masing pihak mengajukan 25 saksi.

Pada sidang sebelumnya, pihak Prabowo-Hatta telah menghadirkan 25 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Beberapa polisi dan petugas berpakaian preman tampak berdiri di depan sebuah rumah kawasan Salama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Beberapa hari terakhir kediaman orangtua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva itu memang dijaga ketat sejumlah personel Kepolisian Resor Bima Kota.

Mereka bersiaga menyusul adanya ancaman yang belum lama ini diterima istri Hamdan Zoelva, R.A. Nina Damayanti, di Jakarta. "Kemarin itu menantu saya kena banyak ancaman. Sering ada ancaman," ucap ayah Hamdan Zoelva, Muhammad, Minggu 10 Agustus 2014.

Ancaman itu boleh jadi tak menggoyahkan Hamdan. Apalagi putra asli Bima tersebut sedang mengemban tugas penting. Ia termasuk dalam 9 hakim MK yang sedang menangani sengketa Pilpres 2014 yang dimohonkan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Hingga saat ini sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, sudah berlangsung sebanyak 2 kali. Sidang perdana digelar pada Rabu 6 Agustus dan sidang ke-2 berlangsung Jumat 8 Agustus 2014. Sedangkan sidang ke-3 akan dihelat di Gedung MK, Senin 11 Agustus 2014. Proses persidangan ini bakal menghasilkan keputusan MK tentang sengketa pilpres pada 21 Agustus 2014 mendatang.

Kepung MK Sejak Pagi

Seperti pada 2 sidang sebelumnya, ribuan simpatisan kubu Prabowo-Hatta diperkirakan akan berunjuk rasa di depan Gedung MK kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengaku akan mengerahkan massa sekitar ribuan orang yang didatangkan dari kader se-Pulau Jawa.

"Besok itu 6 ribu massa kader dan diikuti masyarakat, akan hadir di sidang besok. Besok ada replika (duplikat) Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Husni Kamil Manik, yang akan kita tangkap," kata Taufik bersama Ketua DPD Partai Gerindra se-Pulau Jawa saat konferensi pers di kawasan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu 10 Agustus 2014.

"Lalu kita serahkan ke polisi, supaya polisi menangkap yang aslinya," sambung dia.

Taufik menegaskan, aksi damai untuk mendukung netralitas MK dalam persidangan itu, massa akan dibagi 2 kelompok. "Besok aksi MK, kita akan kepung depan dan belakang. Sebab kemarin kita depan aja, sebab ada aja yang keluar dari belakang. Kita kecolongan," ujar dia.

Pada kesempatan sama, Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Ferry J Julianto memastikan massa yang akan diturunkan akan lebih banyak dibandingkan sidang sebelumnya. "Puluhan ribu akan mengepung Gedung MK di depan dan belakang," kata dia.

Menghadapi rencana pengepungan tersebut, polisi kembali akan menjaga ketat Gedung MK. Kepada para wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, polisi akan mengerahkan ribuan personel untuk pengamanan MK dan bisa ditambah jika diperlukan.

"Kita siapkan 2.000 personel, ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan pengamanan sidang perdana dan kedua, di mana ada aksi unjuk rasa," tandas Rikwanto.

Bongkar Kotak Suara

Sementara polisi bersiap mengamankan jalannya persidangan di Gedung MK, dua hari terakhir sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah membuka kembali kotak suara Pilpres 2014.
Pembukaan kotak suara tersebut akibat adanya dugaan kecurangan yang disangkakan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 9 Juli silam.

Pembongkaran kotak suara di antaranya berlangsung di Bogor (Jawa Barat), Kediri (Jawa Timur), Kulon Progo (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Sragen (Jawa Tengah). Kotak suara juga dibuka di Bengkulu, Sukabumi (Jawa Barat, Majalengka (Jawa Barat), Medan (Sumatera Utara), dan Sampang (Jawa Timur).

Di Sampang, Jawa Timur, misalnya. Anggota KPU Sampang, Panwaslu dan saksi partai politik menyaksikan pembukaan kotak suara di 3 TPS yaitu TPS 8 dan 9 Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang serta TPS 4 di Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Sampang.

Pembukaan kotak suara di 3 TPS itu pada Minggu 10 Agustus 2014 mendapat protes dari saksi pemenangan Prabowo-Hatta. Saksi mempertanyakan karena kotak tersebut dulu pernah dibuka untuk kepentingan rekapitulasi perolehan suara di KPU Sampang. Setelah dijelaskan jika hanya akan mengambil formulir C1 dan C7 sesuai perintah MK, saksi akhirnya setuju.

Pembukaan 3 kotak suara di 3 TPS merupakan kelanjutan dari gugatan tim Prabowo-Hatta yang curiga karena di 3 TPS tersebut suara 100% dimenangkan oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla, sementara suara Prabowo-Hatta nihil atau kosong.

Saat sidang kedua sengketa pilpres, MK memang mengizinkan KPU mengambil dokumen dari kotak suara yang disegel, sebagai alat bukti dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK. Namun kubu Prabowo-Hatta tidak puas dengan putusan MK tersebut.

"Saya kira kalau bicara puas dan tidak puas, maka tidak puas. Tapi paling tidak, MK mau mencoba menunjukkan bahwa adanya hal yang salah yang dilakukan KPU," papar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.

Kubu Prabowo-Hatta boleh saja protes. Namun yang jelas KPU diperbolehkan membongkar kotak suara dengan ketentuan pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan. MK juga meminta KPU membuat berita acara pembukaan kotak suara, dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, dan meminta pengamanan kepolisian.

Beberapa dokumen yang diambil dari kotak suara tersebut yang telah dipilih tersebut rencananya akan dikirimkan ke MK. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan dari berbagai daerah itu akan dijadikan alat bukti terkait gugatan Prabowo-Hatta.

75 Saksi dari 3 Pihak

Bila tak ada aral melintang, sidang ketiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 bakal dihelat di Gedung MK, Jakarta, hari ini atau Senin 11 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB.

Kubu Prabowo akan menghadirkan 75 saksi. Saat menutup sidang kedua pada Jumat 8 Agustus 2014, Hamdan Zoelva mengatakan MK mengagendakan pemeriksaan terhadap 75 saksi dari pihak pemohon, yakni kubu Prabowo-Hatta, KPU selaku termohon dan pihak terkait. Tiap pihak mengajukan 25 saksi.

"Kemungkinan 75 saksi bisa selesai. Saya berharap tidak sampai malam. Tapi bagaimana pun akan tetap kita layani (pemeriksaannya), karena tugas kita melayani," ujar Hamdan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar 25 saksi guna menghadapi sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta di MK Jakarta.

"Ada sekitar 25 saksi yang bakal dihadirkan untuk gelombang pertama dalam sidang lanjutan di MK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Padang, Sabtu 9 Agustus 2014.

Ia menjelaskan, para saksi yang bakal hadir dalam sidang lanjutan gugatan itu berasal dari komisioner KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. "Peran KPU kabupaten/kota dan KPU provisi nantinya membuat argumentasi terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon yakni Tim Prabowo-Hatta," ungkap Husni.

Di lain pihak, kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta optimistis menang dalam sengketa Pilpres 2014 melawan KPU di Mahkamah Konstitusi karena menilai lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pelanggaran hukum.

"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata kuasa hukum Prabowo Hatta, Razman Arif kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2014.

MK, imbuh Razman, baru memerintahkan pembukaan kotak suara pada 8 Agustus, sementara Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik pada 25 Juli silam telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1449 yang berisi perintah pembukaan kotak suara.

Adapun kuasa hukum kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) Taufik Basari mengatakan, keterangan saksi Prabowo-Hatta yang diungkapkan dalam sidang di MK pada Jumat 8 Agustus 2014 belum membuktikan adanya kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Nilai pembuktiannya tidak kuat. Saksi tadi kebanyakan mempermasalahkan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan), angka yang besar kemudian dikaitkan seolah-olah besar. Semua yang disampaikan adalah persoalan administratif," jelas Taufik.

Kualitas Gugatan dan Saksi Dikritik

Tak kalah sengit, pengamat dari Populi Center Nico Harjanto menilai, kualitas gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo-Hatta di MK buruk. Hal ini bisa dilihat dari unsur gugatan yang sama sekali tidak menyentuh substansi perkara kecurangan yang diajukan.

"Itu sudah jelas menurunkan legitimasi tuntutan hukuman ini. Tuntutan hukum itu seharusnya ada kasus, ada masalah, ada persoalan mendasar yang layak disidangkan. Kita semakin tahu kualitas tuntutan itu semakin buruk," ujar Nica Harjanto pada acara diskusi di Mahakam, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2014.

Entah menyindir atau tidak, politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul justru berharap Prabowo-Hatta dapat menghadirkan saksi yang lebih baik dari persidangan tersebut.

"Menjelang Putusan MK, Kita Do'akan Para Pendukung No 1 tidak bertambah yang salah ngomong 'Tuhan ma'afkan mereka'." tulis Ruhut dalam akun Twitter-nya, @ruhutsitompul, Sabtu 10 Agustus 2014.

Pada persidangan MK, Jumat 8 Agustus lalu, 25 saksi disodorkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Namun saksi-saksi itu lebih banyak yang dianggap tidak kredibel. Hal ini ditunjukkan dengan seringnya hakim menegur bahkan ada yang mengubah pernyataan.

Pengamat politik Adjie Alfaraby menilai, saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta lebih banyak yang tidak memiliki kesiapan. Ujungnya, kesaksian yang disampaikan di muka persidangan pun menjadi kabur.

Adjie mengatakan, kaburnya kesaksian dari para saksi yang dihadirkan tak lepas dari tidak jelasnya gugatan yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta. Hal itu tentu sangat berpengaruh terhadap data yang disampaikan oleh saksi.

Dan, setidaknya ada 7 kesaksian yang ditegur hakim. Di antaranya kesaksian yang dinilai majelis hakim sebagai main-main, saksi akui tak melihat langsung kecurangan dan kesaksian yang berdasarkan asumsi.

Akankah kubu Prabowo-Hatta belajar dari sidang terdahulu dengan menyiapkan saksi-saksi yang lebih meyakinkan? Dan bagaimana dengan 50 saksi dari 2 pihak lainnya?

Kita nantikan saja persidangan sengketa pilpres jilid III di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin ini. (Riz)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger