Bestprofit Futures - Sejumlah SPBU JakPus Boleh Jual Solar
Pemerintah akan memberi kelonggaran kepada pengusaha angkutan umum
dengan tidak memberlakukan pengendalian solar bersubsidi pada beberapa
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta Pusat.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, kelonggaran tersebut diberikan karena
ada pengusaha angkutan umum bersifat individu dengan armada yang
terbatas.
Biasanya angkutan umum ini yang mengisi bahan bakar di SPBU biasa,
atau bukan yang berada di pool bus seperti pengusaha besar. Karena itu,
pengusah kecil tersebut kesulitan jika harus mengisi pada SPBU yang
mengikuti aturan tersebut.
"Keluhan khusus Jakarta Pusat, ada di Jakarta Pusat, pengusaha angkutan individu, kalau baik managemennya ada pool," kata Andy, usai menggelar rapat kordinasi di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Andi bersama Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya dan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) kemudian melakukan rapat.
Hasil rapat memutuskan solusi dengan menetapkan beberapa SPBU di Jakarta Pusat untuk tidak menerapkan pengendalian menjual solar non subsidi.
"Keluhan khusus Jakarta Pusat, ada di Jakarta Pusat, pengusaha angkutan individu, kalau baik managemennya ada pool," kata Andy, usai menggelar rapat kordinasi di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Andi bersama Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya dan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) kemudian melakukan rapat.
Hasil rapat memutuskan solusi dengan menetapkan beberapa SPBU di Jakarta Pusat untuk tidak menerapkan pengendalian menjual solar non subsidi.
"Sudah ada opsi penyelesaian, tentunya pengaturan karena transportasi
umum berhak mendapat subsidi akan mengatur daerah yang bisa mengisi
tapi tidak melanggar trayek. Nanti di pool subsidi, kan berhak
transportasi publik," paparnya.
Menurut Andy, dengan memberi kelonggaran tersebut tidak berpengaruh besar pada konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya konsumsi angkutan umum sangat kecil dan SPBU yang tidak terkena pengendalian pun sedikit jumlahnya.
"SPBU paling satu atau dua, mereka pengusaha individu bukan punya banyak paling 1-2 metromini," pungkasnya.
Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. Salah satunya yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. (Pew/Nrm)
Menurut Andy, dengan memberi kelonggaran tersebut tidak berpengaruh besar pada konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya konsumsi angkutan umum sangat kecil dan SPBU yang tidak terkena pengendalian pun sedikit jumlahnya.
"SPBU paling satu atau dua, mereka pengusaha individu bukan punya banyak paling 1-2 metromini," pungkasnya.
Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. Salah satunya yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. (Pew/Nrm)
Posting Komentar