Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2014

Rabu, 06 Agustus 20140 komentar

Bestprofit Futures - Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2014
 
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 hari ini, Rabu (6/8/2014). Sidang digelar atas gugatan Tim Prabowo-Hatta yang menilai adanya kecurangan masif, terstruktur, dan sistematis dalam proses pelaksanaan Pilpres 9 Juli lalu.

Pasangan Prabowo-Hatta dikabarkan bakal hadir dalam persidangan. Hal ini berkebalikan dengan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK. Keduanya dipastikan tak akan menghadiri sidang tersebut.

"Besok Pak Jokowi-JK tidak hadir dalam persidangan, dan hanya diwakili oleh Tim Kuasa Hukum," ujar Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK Alexander Lays, di lobi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Pihak MK menjamin akan netral dalam menangani sengketa ini. Tak ada satu kubu pun yang bisa mengintervensi keputusan MK.

"Tidak ada siapa pun dari lembaga negara dan partai politik dari ormas dari kelompok demonstran yang bisa menekan sikap mahkamah," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Menurutnya, seluruh hakim MK bersepakat akan melaksanakan persidangan dan memutus perkara dengan secara independen, imparsial. Mereka akan memperlakukan masing-masing pihak secara sama.

Hamdan menambahkan, mahkamah akan memutus perkara sejujur dan seadil-adilnya. Mereka akan memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta yang diungkap oleh para pihak dalam persidangan.

Ia menyarankan masing-masing pihak menyerahkan masalah gugatan kepada kuasa hukum masing-masing. "Untuk berperkara di sini, tidak perlu menurunkan massa ke MK," tegasnya.
Sebelumnya Dua hari menjelang sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2014, tim kuasa hukum Jokowi-JK datang mendaftar ke Mahmakah Konstitusi. Bukan mendaftarkan permohonan gugatan, melainkan sebagai pihak terkait agar kelak bisa ikuti sidang sengketa yang dimohonkan oleh Prabowo-Hatta.

Tim kuasa hukum Jokowi-JK diketuai Sirra Prayuna itu juga membawa surat kuasa ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin, (4/8/2014). Surat kuasa itu mereka dapatkan langsung dari pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Kami tim kuasa hukum Jokowi-JK membawa surat permohonan sebagai pihak terkait untuk bisa beracara pada sidang 6 agustus mendatang," kata Sirra Prayuna.

Selain dirinya, ada 200 orang advokat lain yang bergabung dalam tim hukum Jokowi-JK. Di dalam persidangan, menjadi salah satu cara menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon dari tim hukum pasangan Prabowo-Hatta.

"Kami akan jawab sekomprehensif mungkin, tentu tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta hukum yang ada,"ujar Sirra.

Terkait substansi argumentasi yang akan mereka sampaikan dalam persidangan, Sirra enggan menyampaikannya sekarang. "Kami memang belum bisa menyampaikan substansi ke publik. Kami tidak mau mendahului proses persidangan,"ujar Sirra.

"Intinya, menolak permohonan permohonan, untuk seluruhnya,"sambungnya.

Sirra berharap kepada Mahkamah Konstitusi agar hakim konstitusi dapat bekerja secara netral, obyektif dan mempertimbangkan fakta hukum yang ada.

Sebelumnya, tim hukum Perjuangan Merah Putih untuk Keadilan dan Kebenaran Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan terkait PHPU pilpres. Salah satu objek sengketanya adalah perselisihan hasil pilpres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perhitungan yang dilakukan oleh internal Prabowo-Hatta
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger