Bestprofit (08/11) - Pengawas perbankan global, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) kini berusaha menentukan berapa banyak dana bank pemberi pinjaman yang harus disetor guna menutupi risiko yang terkandung dalam mata uang kripto.
Basel Committee - yang mencakup otoritas pengawas perbankan dari Amerika Serikat, Eropa dan Jepang - sepakat untuk menerbitkan makalah tentang perlakuan hati-hati terhadap aset kripto, Business Reporter melaporkan pada 7 November.
BACA JUGA :
- PT BestProfit - Honda Hadirkan Tarif Listrik Fleksibel untuk Pemilik EV | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - Bursa Asia Lanjutkan Tren Naik Dipicu Harapan Positif Perundingan Dagang | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - Diler Gulung Tikar, Harga Chevrolet Anjlok Parah | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - Pentingnya Meningkatkan Digital Marketing di Sektor Properti Melalui Digital Branding | PT Best Profit Futures Pontianak
Menurut laporan yang dilansir Cointelegraph Jumat (08/11) petang, pada akhir pertemuan dua hari di Madrid, panitia komite mengatakan bahwa sektor perbankan harus mempertimbangkan risiko mata uang kripto ketika mempertimbangkan eksposur dari aset kripto.
Organisasi ini juga mencatat bahwa akan meminta pandangan dari para pemangku kepentingan mengenai perlakuan yang bijaksana atas aset kripto.
Basel Committee juga mengumumkan bahwa mereka akan melihat ketergantungan perbankan kepada pihak ketiga yang tak diatur terkait layanan, seperti komputasi awan dan data. Makalah konsultasi akhir akan mulai dirilis pada Januari 2022.
BCBS adalah komite otoritas pengawas perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari Negara G10 pada tahun 1974.
PT BEST PROFIT FUTURES
sumber : Investing
Posting Komentar