Bestprofit - Pemerintah Berencana Lanjutkan Subsidi Gaji Hingga Kuartal II 2021

Jumat, 11 September 20200 komentar

 



Bestprofit - Pemerintah Berencana Lanjutkan Subsidi Gaji Hingga Kuartal II 2021 | PT Bestprofit Futures Pontianak

Bestprofit (11/09) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana melanjutkan pemberian subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga kuartal II 2021.

"Kami sudah sampaikan dalam rapat kemarin dengan presiden, subsidi gaji ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan, yaitu kuartal I dan II," ujar Airlangga dalam Rakornas Kadin Indonesia, Kamis (10/9/2020).

Airlangga menyatakan, bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan dengan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta ke rekening bank penerima.

BACA JUGA :

      Ia menuturkan, pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji adalah bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

      "Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya, hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah," tutur Airlangga.

      Airlangga menjelaskan, realisasi penyaluran subsidi gaji hingga 7 September untuk batch pertama adalah Rp2,31 triliun atau 92,4% dari target Rp3 triliun yang akan diberikan kepada total 2,5 juta orang.

      Sementara, untuk batch kedua adalah untuk 3 juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun dan per 7 September 2020 telah terealisasi Rp1,3 triliun atau 46,2% dari target.

      "Ini terus didorong oleh pemerintah untuk menjaga demand," ujar Airlangga.

      Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures


      PT BEST PROFIT FUTURES
      sumber : Investing
      Share this article :

      Posting Komentar

       
      Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
      Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
      Template Created by Creating Website Published by Mas Template
      Proudly powered by Blogger