Bestprofit - DP Kredit Kendaraan Listrik Kini 0% Mulai 1 Oktober

Jumat, 02 Oktober 20200 komentar

 


Bestprofit - DP Kredit Kendaraan Listrik Kini 0% Mulai 1 Oktober PT Bestprofit Futures Pontianak

Bestprofit (02/10) - Uang muka (down payment) pembayaran awal untuk membeli kendaraan listrik baik mobil dan motor tidak lagi diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan kredit mulai pada Kamis 1 Oktober 2020 kemarin.

Mengutip laporan Tempo (JK:TSPC) Jumat (02/10), hal ini terwujud setelah Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%, termasuk di dalamnya adalah kendaraan listrik (mobil listrik dan motor listrik).

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

BACA JUGA :

              Dia melanjutkan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

              Selain itu, juga untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

              Lebih lanjut dikutip dari Bisnis.com Jumat (02/10), Onny Widjanarko menyebutkan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.

              BI sendiri dalam lembar frequently asked questions (FAQ) di situs resminya menjelaskan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

              Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kendaraan jenis ini antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

              Keputusan penurunan DP kendaraan bermotor ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah %.


              Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures


              PT BEST PROFIT FUTURES
              sumber : Investing
              Share this article :

              Posting Komentar

               
              Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
              Copyright © 2011. PT BESTPROFIT FUTURES PONTIANAK - All Rights Reserved
              Template Created by Creating Website Published by Mas Template
              Proudly powered by Blogger