Bestprofit - DP Kredit Kendaraan Listrik Kini 0% Mulai 1 Oktober | PT Bestprofit Futures Pontianak
Bestprofit (02/10) - Uang muka (down payment) pembayaran awal untuk membeli kendaraan listrik baik mobil dan motor tidak lagi diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan kredit mulai pada Kamis 1 Oktober 2020 kemarin.
Mengutip laporan Tempo (JK:TSPC) Jumat (02/10), hal ini terwujud setelah Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%, termasuk di dalamnya adalah kendaraan listrik (mobil listrik dan motor listrik).
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
BACA JUGA :
- Bestprofit - Mitratel Berencana IPO, Valuasinya Bisa Lebih Tinggi dari TLKM | PT Bestprofit Futures Pontianak
- Bestprofit - Harga Minyak Turun Ditengah Kekhawatiran Permintaan akibat Covid-19 | PT Bestprofit Futures Pontianak
Dia melanjutkan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.
Selain itu, juga untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Lebih lanjut dikutip dari Bisnis.com Jumat (02/10), Onny Widjanarko menyebutkan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.
BI sendiri dalam lembar frequently asked questions (FAQ) di situs resminya menjelaskan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kendaraan jenis ini antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Keputusan penurunan DP kendaraan bermotor ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah %.
Posting Komentar