Bestprofit - Wajib Pantau: Penerimaan Pajak akan Berkurang, Industri Ritel Makin Terpuruk | PT Bestprofit Futures Pontianak
Bestprofit (09/10) - Kementerian Keuangan menilai relaksasi pajak penghasilan dalam UU Ciptakerja akan berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak, sementara delapan perusahaan global ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pungutan pajak digital, disisi lain industri ritel non kebutuhan pokok paling terdampak akibat pandemi covid-19, sedangkan rupiah menguat tipis pada perdagangan pagi dan IHSG menjelang siang kembali masuk zona merah. Inilah hal yang perlu dipantau pada Jumat siang 9 Oktober 2020.
1. UU Ciptakerja berpotensi kurangi penerimaan pajak
Relaksasi pajak penghasilan dalam Undang Undang Cipta Kerja diperkirakan membuat penerimaan pajak berkurang, kendati di sisi lain akan berdampak positif terhadap investasi pasar modal dan iklim investasi di dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Keuangan menilai akan adanya kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak sebagai imbas jangka pendek dari Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law.
Kekurangan penerimaan disebabkan undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Namun disisi lain adanya UU Ciptakerja diharapkan bisa menambah valuasi pasar modal dan investasi di sektor riil agar bisa menciptakan lapangan dan kesempatan kerja yang lebih baik.
2. 8 perusahaan global juga pungut pajak digital
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan mulai 1 November 2020 Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd hingga Microsoft (NASDAQ:MSFT) Corporation akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Keseluruhan delapan perusahaan global yang mendapat persetujuan terkini dari DJP untuk memungut PPN 10% adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.
Menurut DJP, ketentuan pungutan PPN sebesar 10% merujuk pada harga produk sebelum pajak dan bagi para perusahaan yang melakukan pungutan PPN ini harus mencantumkan informasi pajak pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
BACA JUGA :
- Bestprofit - Catat! Nih, Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja | PT Bestprofit Futures Pontianak
- Bestprofit - Tarif Cukai Naik, Pekerja IHT Was-was Hidupnya Makin Susah | PT Bestprofit Futures Pontianak
3. Industri ritel non kebutuhan pokok paling dalam terdampak pandemi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sektor bisnis ritel terkena dampak pandemi corona (covid-19) yang mengakibatkan permintaan pasar turun namun disisi lain komponen-komponen biaya pengeluaran tetap alias fixed cost yang mesti dibayarkan pengusaha.
Sementara trend pemotongan gaji hingga perumahan karyawan pada sektor swasta berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat sehingga mengakibatkan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang yang dijual pelaku usaha ritel menjadi menurun dengan tingkat yang bervariasi khususnya barang-barang di luar kebutuhan pokok.
Sedangkan pemulihan sektor ritel akan sangat bergantung pada realisasi produksi dan distribusi vaksin corona (covid-19) yang akan mendorong tingkat kepercayaan konsumen untuk kembali meningkatkan konsumsi di industri ritel.
4. Rupiah menguat tipis menetap di 14.700
Nilai tukar rupiah di pasar spot melanjutkan tren penguatan pada Jumat (09/10) siang, sampai pukul 12.00 WIB berdasarkan data investing.com Rupiah spot berada di level Rp 14.700 terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Ini membuat rupiah menguat 0,10% dibanding penutupan hari sebelumnya di Rp 14.710 per dolar AS. Namun, penguatan rupiah ini justru merupakan penurunan jika dibandingkan saat pembukaan yang berada di level Rp 14.665 per dolar AS.
5. IHSG menjelang siang kembali masuk zona merah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sesi pertama Jumat (09/10) turun tipis 0,11% di level 5.033,74, merujuk pada data Investing.com pukul 11.30 WIB.
Setelah sempat menguat dipembukaan, namun mulai pukul 10.20 WIB mulai dalam tren penurunan dan IHSG terpaksa anjlok ke zona merah pada akhir perdagangan sesi pertama, yang ditenggarai akibat dari demonstrasi penolakan UU Ciptaker oleh mahasiswa dan buruh yang semakin berlarut-larut.
Tercatat 191 saham turun, 180 saham naik, dan 185 saham stagnan dengan total volume perdagangan 5,2 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 3,16 triliun.
Selain itu, tujuh dari 10 indeks sektoral memerah. Sektor industri dasar paling dalam penurunannya 0,98%. Sementara, sektor pertambangan paling tinggi kenaikannya 0,58%.
Posting Komentar