Bestprofit Futures - SPBU JakPus Tidak Boleh Menjual BBM Bersubsidi
Rencana
Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan aksi mogok operasi karena
pengendalian BBM bersubsidi, direspon oleh pemerintah. Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengimbau agar Organda tidak melakukan
aksi mogok terkait kebijakan pemerintah tersebut.
"Organda katanya mau mogok, gak usah mogoklah," ujar Jero saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Jero menjelaskan, kebijakan yang diambil pemerintah melakukan pengendalian BBM bersubsidi termasuk solar di dalamnya hanya berlaku di 26 SPBU yang berada di Jakarta Pusat. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa angkutan umum yang mau membeli solar bersudi bisa membeli di SPBU yang tidak terletak di Jakpus.
"Jadi jangan beli solar SPBU di jakpus, sudah tahu tidak boleh, beli lah yang di SPBU yang diluar Jakpus," tandas Jero.Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi terutama solar di Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2014, lalu apa alasan pemerintah memilih Jakarta Pusat sebagai daerah yang dilarang menjual solar bersubsidi?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan bahwa alasan pengendalian solar subsidi di Jakpus adalah karena SPBU di Jakpus terletak pada kawasan yang masuk kategori elit, di mana taraf ekonomi masyarakatnya menengah ke atas.
"Mengapa di Jakarta Pusat pengendalian solar subsidi? Di Jakpus itu ada 26 SPBUdan berada di kawasan utama di Jakarta yang orangnya relatif mampu," ujar Jero Wacik saat menggelar Jumpa Pers di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dia menambahkan, pengendalian solar bersubsidi di Jakpus adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stok BBM bersubsidi termasuk solar. Menurut Jero, jika pengendalian ini tidak dilakukan maka stok BBM bersubsidi yaitu sebanyak 46,6 juta kilo liter tidak akan mencukupi sampai akhir tahun.
Jakarta Pusat adalah salah satu klatser atau wilayah yang dibatasi penjualan Solar bersubsidi di Indonesia. Sementara daerah-daerah lain hanya dibeberapa titik saja yaitu SPBU di daerah pertambangan, perkebunan dan kawasan industri.
"Jadi yang subsidi bisa ke masyarakat menengah ke bawah. Pokoknya Tidak ada pencabutan subsidi, yang ada adalah pengendalian BBM bersubsi di klaster tertentu, di jakpus, terus di daerah pertambngan, perkebunan," tandas Jero.
"Organda katanya mau mogok, gak usah mogoklah," ujar Jero saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Jero menjelaskan, kebijakan yang diambil pemerintah melakukan pengendalian BBM bersubsidi termasuk solar di dalamnya hanya berlaku di 26 SPBU yang berada di Jakarta Pusat. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa angkutan umum yang mau membeli solar bersudi bisa membeli di SPBU yang tidak terletak di Jakpus.
"Jadi jangan beli solar SPBU di jakpus, sudah tahu tidak boleh, beli lah yang di SPBU yang diluar Jakpus," tandas Jero.Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi terutama solar di Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2014, lalu apa alasan pemerintah memilih Jakarta Pusat sebagai daerah yang dilarang menjual solar bersubsidi?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan bahwa alasan pengendalian solar subsidi di Jakpus adalah karena SPBU di Jakpus terletak pada kawasan yang masuk kategori elit, di mana taraf ekonomi masyarakatnya menengah ke atas.
"Mengapa di Jakarta Pusat pengendalian solar subsidi? Di Jakpus itu ada 26 SPBUdan berada di kawasan utama di Jakarta yang orangnya relatif mampu," ujar Jero Wacik saat menggelar Jumpa Pers di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dia menambahkan, pengendalian solar bersubsidi di Jakpus adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stok BBM bersubsidi termasuk solar. Menurut Jero, jika pengendalian ini tidak dilakukan maka stok BBM bersubsidi yaitu sebanyak 46,6 juta kilo liter tidak akan mencukupi sampai akhir tahun.
Jakarta Pusat adalah salah satu klatser atau wilayah yang dibatasi penjualan Solar bersubsidi di Indonesia. Sementara daerah-daerah lain hanya dibeberapa titik saja yaitu SPBU di daerah pertambangan, perkebunan dan kawasan industri.
"Jadi yang subsidi bisa ke masyarakat menengah ke bawah. Pokoknya Tidak ada pencabutan subsidi, yang ada adalah pengendalian BBM bersubsi di klaster tertentu, di jakpus, terus di daerah pertambngan, perkebunan," tandas Jero.
Posting Komentar