Bestprofit (14/02) - Pemerintah Malaysia akhirnya membebaskan produk baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhitung sejak 9 Februari 2019 . Keputusan itu merupakan hasil dari tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI) yang dimulai pada 14 Agustus 2018 silam.
“BMAD ini berlaku selama lima tahun yaitu dari Februari 2015-Februari 2020. Namun, pada perkembangannya industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC. Praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik,” Kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Oke mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel (JK:KRAS), Tbk yang telah mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia.
“Berhentinya operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD,” jelasnya.
Selain itu, Oke juga mengapresiasi pemerintah Malaysia yang telah menunjukkan sikap responsif dalam penyelenggaraan peninjauan.
BACA JUGA :
- Bestprofit - Harapan Shutdown Akan Dihindari, S&P 500 Melesat | PT Best Profit Futures Pontianak
- Bestprofit - Gubernur dari Demokrat Berani Lawan Keputusan Presiden | PT Best Profit Futures Pontianak
- Bestprofit - Kreatif Tingkatkan Produksi, Ekspor Obat Hewan Indonesia Tembus 93 Negara | PT Best Profit Futures Pontianak
- Bestprofit - Indonesia Sumbang Separuh dari Jumlah Perokok Dewasa di Asia Tenggara | PT Best Profit Futures Pontianak
“Malaysia telah mematuhi peraturan perundang-undangan mereka sendiri. Penghentian operasional perusahaan baja Malaysia Megasteel telah merubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak relevan lagi karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah Indonesia yang telah memberikan pendampingan Krakatau Steel dalam proses peninjauan ini.
“Kami bersyukur dapat menuntaskan tugas pendampingan dan upaya pembelaan bersama hingga membuahkan hasil yang diinginkan. Diharapkan hal ini dapat memperbaiki kinerja ekspor Indonesia dan kondisi industri baja Indonesia itu sendiri,” imbuhnya.
Pengenaan BMAD oleh Malaysia atas produk HRC Indonesia telah mengganggu kinerja ekspor HRC Indonesia ke Malaysia. Sebelum pengenaan, pada tahun 2014 ekspor HRC ke Malaysia sempat membukukan nilai sebesar US$30 juta. Namun, ekspor tersebut turun menjadi US$8,6 juta pada tahun pertama pengenaan. Bahkan, selama tiga kuartal pertama 2018 ekspor tersebut turun hingga sebesar US$92 ribu.
Dapatkan informasi terbaru di PT Bestprofit Futures
sumber : Investing
Posting Komentar