Bestprofit (12/12) - Selebaran berisi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait terduga pelaku persekusi terhadap dua anggota Banser dipastikan bohong atau hoaks.
"Rekan-rekan media sudah mungkin mendapatkan 'broadcast' DPO, itu bukan dari kita, bukan dari Polda Metro, itu hoaks," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Polres Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya sedang dalam proses pengumpulan barang bukti. Identitas pelaku juga sudah diketahui sehingga polisi hanya tinggal mencari pelaku.
"Kita baru mengumpulkan alat bukti. Kita sudah tahu identitas pelaku, tinggal mencari, jadi tidak perlu mengeluarkan DPO," ujarnya.
BACA JUGA :
- PT BestProfit - BlackRock: Perang Dagang AS-Cina 'Relatif Tenang' Dukung Ekonomi Global di 2020 | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - 4 Direktur Garuda Indonesia Resmi Dipecat, Siapa Penggantinya? | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - Bursa Asia Menguat Dipicu Kenaikan Wall Street, Pertumbuhan Ekonomi Cina Disorot | PT Best Profit Futures Pontianak
- PT BestProfit - Geger Helmy Yahya Dicopot Dewas TVRI, Kemenkominfo Turun Tangan | PT Best Profit Futures Pontianak
Dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi. Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.
Kemudian di TKP anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras. Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut. Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasat 310, 311 serta 335 tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.
Posting Komentar